Jakarta, Postbantennews.com
Pengacara yang juga Akademisi Universitas Negeri Manado Sulawesi Utara (Sulut), Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis SH, MH menyarankan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto mengirim surat ke Jaksa Agung tentang deponering (kesampingkan perkara) karena sudah ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pengajukan deponering itu merupakan salah jalan agar tidak ditahan karena banyak kasus yang menimpa tokoh lainnya menerima deponering, ” kata OC Kaligis di Jakarta, Rabu.
Menurut dia kasus yang dialami mantan pimpinan KPK Bibit dan Chandra, yang sudah ditetapkan tersangka lalu dilakukan deponering oleh Kejaksaan Agung atas perintah Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Akademisi itu menambahkan bahwa berkas perkara Bibit dan Chandra saat itu sudah dinyatakan lengkap (P-21) untuk diajukan penyidik kejaksaan ke pengadilan.
Demikian pula penahanan Bibit dan Chandra kala itu atas pertimbangan Tim 8 yang dibentuk Presiden SBY sehingga akhirnya dijalankan oleh KPK, maka kemudian dikeluarkan dari tahanan.
Dia mengatakan contoh lain tersangka yang juga mendapatkan deponering yakni mantan petinggi KPK Abraham Samad dan Bambang Wijayanto jadi tersangka tapi tidak ditahan.
Kasus penyidik Novel Baswedan juga mendapat deponering padahal perintah pengadilan untuk mengadili Novel yang menembak mati tersangka pencuri di Bengkulu, saat bertugas di Polres Bengkulu yang perkaranya diabaikan oleh Jaksa Agung Prasetyo.
Deponering adalah kewenangan Jaksa Agung untuk mengesampingkan suatu perkara demi kepentingan umum diatur dalam Pasal 35 huruf c UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, sebagaimana diubah dalam UU No. 11 Tahun 2021.
** (adi)