Jakarta, postbantennews.com
Arif Budi Raharjo menilai bahwa kuasa hukum Hasto, terlalu menyudutkan usai sidang Tipikor belum lama ini di jakarta, minggu (18/05).
Ia juga berharap kata Arif, bahwa dalam penyelidikan juga sudah sesuai SOP tentang penyidik.
Dalam penyedikan juga ada SOP yang harus kami jalankan sesuai prosedur penyelidikan.
Seharus Kuasa hukum Hasto bukan di salahkan dan ia menyudutkan bagai mana caranya hasto bisa suap KPU RI.
Itu yang harus di cari. Bukan dalam penyelidikan yang harus di klaim.
Seharusnya, kok bisa ada niat untuk memyuap seseorang dengan uang?
“Kami tetap akan mencari bukti baru lagi, karena Hasto saat menyuap pelaku pasti ada utungnya”, tuturnya Arief Penyelidikan.
Menurut Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen, berang mengetahui pendapat penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo yang menyebut kliennya sebagai aktor intelektual suap Harun Masiku.
Dalam sidang perkara dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto, Patra mencecar Arif terkait berita acara pemeriksaan (BAP) Nomor 20 halaman 12 tanggal 6 Januari 2025.
“Itu Bapak tegas bilang, aktor intelektual, wah ini ngeri. Saya bacakan biar enggak salah, dalam kasus penyuapan terhadap Wahyu Setiawan, ‘menurut pendapat saya adalah Hasto Kristiyanto.
Begitu kan ya, Pak? Jadi menurut pendapat Bapak, aktor intelektualnya itu Pak Hasto?’” tanya Patra di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
Makki juga menambahkan tentang penyuapan antara Hasto dengan KPU RI.
Jelas-jelas Harun Masiku juga terlibat dalam penyaupan pelaku.
Jika kata Saiman ketua Makki, kalau tidak perintah dari Hasto, kemungkinan Harun Masiku tidak memberikan uang kepada si pelaku”, ujranya Saiman belum lama ini di medsos.
(hen / feri)




