Eks Mendikbud Ristek agar tidak di perbolehkan kelaur negeri, kini masi menyadang terduga kasus.

Jakarta, postbantennews.com

Pihak kejagung RI melarang eks Mendikbud Nadien Makarim berpergian keluar negeri, minggu (29/06) di kutip media sosial.

Kenapa dilarang berpergian ke luar negeri, karena dugaan kasus pengadaan proyek Leptop kini menjadi gratifitasi.

Walau Eks Mendikbud belum tersangka, tetapi masih dalam penyelidikan.

Ketika di minta hadir dalam penyelidikan saksi berikutnya, ia tak ada di indonesia.

Ia menguatirkan terduga kasus leptop tak bisa hadir.

Menurut informasi dari Tim kuasa hukum eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, buka suara mengenai kabar dicekalnya Nadiem bepergian ke luar negeri.

Hotman berujar kliennya belum mendengar kabar pencegahan tersebut.

“Klien belum tahu tentang itu. Menunggu saja what next,” kata Hotman singkat saat dikonfirmasi, Jumat (27/6).
“Nadiem siap mengikuti semua aturan yang berlaku,” ujarnya.

Kejaksaan Agung mencegah Nadiem melakukan perjalanan ke luar negeri di tengah statusnya sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pencekalan terhadap Nadiem dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.

“Iya sejak 19 Juni 2025, untuk 6 bulan ke depan,” kata Harli dalam pesan singkat, Jumat (27/6).

Dalam kasus ini mendikbud agar tidak ke luar negeri.

Karena terduga belum ada penetapan hukum. “Kami juga kuatirkan jika terduga tak bisa hadir saat panggil saksi berikutnya”, tuturnya.

(hen / gadis)

Array
Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *