Tangerang, postbantennews.com
Sidang lanjutan praperadilan pemohon Aris suwarno dan kawan kawan yang sudah di jadikan tersangka kasus penipuan dan penggelapan sebesar1,9m menyedot pengunjung sidang Pengadilan Negeri Tangerang Jum, at 28 Februari 2024.
Ke dua saksi sudah di jadikan tersangka oleh penyidik kepolisian Polres Tangerang Selatan. Ke dua saksi ini memberikan kesaksian di hadapan hakim tunggal Andre sh.
Pelapor kris agustinus panjaitan merasa dirugikan oleh para saksi sebesar 1,9milyar.
“Tetapi perdamaian tidak di laksanakan kalau perdamaian di jalankan, sudah selesai”, ujar Erdi Surbakti sh mh kepada www.matapost.com.
Tadi kan Hakim mengatakan, kalau kalian bayar selesai masalahnya dan kalian tidak akan menjadi saksi disini. Kalian juga tidak di jadikan tersangka perkara penggelapan dan penipuan.
Kalian di tahan polisi tidak ujar Erlan Surbakti menirukan ucapan hakim Andre SH setelah selesai sidang.
Menurut ke dua saksi dalam persidangan selain sudah bayar juga sudah mencicil mobil saya di tarik senilai 700 jua ujar saksi pemilik saham dalam perusahaan PT FDU.
Masih menurut kuasa hukum pelapor Erdi Surbakti sh mh Mobil Pajero di berikan jaminan ke proyek lain.
Mobil masih di leasing ketika di tebus ke leasing nilainya 400 juta, sisa hasil jual mobil tinggal 150 juta. Kalau mobil tidak ada sangkut paut perkara ini ujar Erdi.
“Saksi sebagai tersangka perkara yang di seplait, kesaksian yang harus di evaluasi”, ujar Erdi, Kesaksian yang tidak obyektif supaya hakim praperadilan tidak terpengaruh ujar dengan kesaksian pelapor yang sudah di jadikan tersangka ujar Erdi Surbakti sh mh
Menurut Kedua saksi Kenal pelapor Kris Agustinus ketika mengerjakan proyek AC. Pelapor adalah vendor pemilik dari PT FDU ujar ke dua saksi.
Sub kon pemasangan AC di kerjakan PT FDU Salah satu proyek. Pengadaan AC nilai proyek 1m 65 juta.
Menandatangi pekerjaan PT FDI. Karistian panjaitan dan mangandar tua Gupro direktur tehnik.
Yang bertanggung jawab di lapangan mangandar ujar saksi, Proyek sudah selesai di kerjakan tetapi pembayaran belum selesai.
“Krias Agustinus panjaitan menempuh jalur hukum karna tagihan 2,1 m di bayar Januari 2023 belum selesai trus panjaitan melakukan gugatan wan prustasi”, ujar saksi. PT FDU sudah melakukan cicilan 400 juta lebih.
13 Maret 2023 dibuat akta perdamaian. Antara PT FDU dengan Kris Agustinus panjaitan pada tanggal 24 Maret 2023.
Di laporkan oleh kris gustinus panjaitan. dengan laporan penipuan dan penggelapan ujar saksi Aris Suwarno yang sudah di jadikan tersangka dalam. Kasus 378.
“Setelah di Lp kan PT FDU ada pembayaran. Lagi kurang lebih 700 jutaan satuyunit mobil Pajero di tarik oleh pelapor bahkan sepeda motor saya yang saya kendarai pun di ambil oleh pelapor”, ujar Aris Suwarno.
PY FDU juga sudah mengupayakan hukum ke PT MDU yang memberikan proyek. supaya tagihan di bayarkan supaya bisa membayar vendor yang mengerjakan AC.
“Praperadila ini supaya perkara saya di berhentikan dari laporan Kris Agustinus oa jaitan du polres Tangerang selatan”, ujar Aris Suwarno.
Dalam kasus pelaporan Kris Agustinus ditetapkan me jadi tersangka 3 orang semua pemegang saham. PT FDU.
Akte perdamaian cek giro PT FDU valid ujar saksi menjawab pertanyaan hakim.
Tetapi dana dari PT MDU belum ada masuk ke PT FDU jadi belum bisa bayar vendor yang mengerjakan AC.
Pekerjaaan AC sudah selesai, yang belum selesai hanya pembayaran dari PT FDU ujar kedua saksi.
Apakah kalian Berdua sudah di tetapkan tersangka oleh penyidik dalam perkara lain tanya hakim Andre iya pak sudah jadi tersangka 3 orang. Apakah kalian di tahan, belum jawab saksi sambil menunduk.
Termohon tergugat Kepolisian Polres Tangerang selatan, memperlihatkan bukti T 64 dan 57. Ke dua sakai yang sudah di jadikan tersangka hanya menganggukan kepala di hadapan hakim tunggal.
Aris Suwarno dipanggil penyidik sebagai tersangka tau dari surat sop kopy. Hakim Andre sh kalau Sudah ada cicilan dan perdamaian.
Harapan saksi ada praperadilan supaya tidak ada tersangka pendapat saksi dan pemohon praperadilan.
“Kalau kalian tepati janji kerja sama tidak dijadikan tersangka. Kalau surat perdalam kalian jalankan tidak di jadikan tersangka, mudah kan tinggal bayar masalah selesai”, ujar Hakim.
Menasehati ke dua saksi karna selesai persidangan praperadilan kemungkinan para tersangka akan di tahan.
Hakim menanyakan Konstruksi hukum saksi tidak tahu masalah alat bukti untuk melaporkan dirinya kedua saksi tidak bisa menjawab.
Progres perkara penipuan dan penggelapan berkasnya masih di kepolisian ujar saksi yang di jadikan tersangka.
Kedua Saksi di jadikan tersangka kasus 378, Sudah di Panggil satu kali di jadikan sebagai tersangka, Ada penolakan Cek di tolak dari bank mandiri karna saksi belum di bayar dari PT MDU, Jadi dana tidak masuk ke PT FDU.
Pemohon peradilan Aris Suwarno dan kawan kawan karna di jadikan tersangka.
Terkait kekurangan bayar ke pelapor Kris Agustinus panjaitan sebagai sub kontraktor pemasangan AC
“Saksi di jadikan tersangka karna korban dari PT MDU yang belum bayar. Saksi melaporkan PT MDU ke polisi. PT MDU minta damai tetapi pembayaran tetap tidak sesuai”, Ujar Aris Suwarno mengelak dalam persidangan praperadilan. Redmatapost. Com
(prayitno)