Komjen Pol (Purn) Oegroseno Seno pihak penyidik Polda Metro seperti Film S30 PKI.

Jakarta, POSBANTENNEWS.COM.

Konjen Pol (Purn) Oegroseno menilai bahwa penangkapan 2 orang ilmuan yang di tangkap di kediaman secara yang terjadi film S30 PKI ini, hal ini mendidik, tidak mengayomi dan malayani masyarakat.

Ini cendrung ugal-ugal dengan pelanggaran kode etik penyidik, jakarta selatan, Senin (23/06)

Perbuatan yang di lakukan oleh penyidik cara tangkap Dr. Roy Suryo dan Dr. Tiffa tidak manusiawi.

Menggambarkan masa lalu tahun 1965 saat tangkap para jenderal.

“Saya sebagai polisi, saya melihatnya cara konyol dan tak martabat”, ujarnya Oegroseno Komjen Pol. (Purn).

Menurut dia, saya kita menangkap seorang ilmuan itu ada aturan.

Bukan cara konyol begitu, ia bukanlah penjahat koruptor atau pencuri.

Ia Dr. Roy dan Dr. Tiffa itu ilmuan dan orang yang punya pendidikan.

Lain pula tanggapan Prof. Henri S, sangat menyayangkan undang-undang ITE di gunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok dan yang berkuasa itu tidak sesuai UU ITE.

UU ITE ini di terapkan membuka rahasia publik atau Negara yang di beberkan untuk kepentingan diri sendiri itu bisa di kenakan.

Tetapi saya ingatkan bahwa UU ITE itu tidak seperti yang di katanya Polda metro Jaya bahwa pada Dr Roy dan Tiffa itu belum tentu.

“Sedikit, sedikit di laporkan ke polisi tentang pencemaran nama baik, bukan begitu maksudnya,” katanya Henri S pada wartawan melalui tiktok dan media sosial.

(Gadis / Han)

Array
Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *