Bukti untuk menentuhkan hasil perkara. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih meminta para pihak

Jakarta, postbantennews

Bukti untuk menentuhkan hasil perkara. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih meminta para pihak dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (sengketa) Gubernur Kalimantan Selatan agar menyediakan bukti lebih detail mungkin.

Jika bukti yang kongrit, yang di perlukan.  Kalau sudah bukti, maka pihak hakim cepat menentuhkan hasilnya, saat menentuhkan pemutusan.

“Mengingatkan ke semua pihak secara adil bahwa ini adalah kasus konkret maka bukti-bukti itu harus detail mungkin, selengkap mungkin,” kata Enny saat sidang sengketa Pilkada Kalsel dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK Jakarta, Rabu.

Hal itu disampaikan Enny setelah mendengarkan pokok-pokok permohonan dari pemohon. yakni pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Denny Indrayana dan Difriadi yang dibacakan oleh kuasa hukum Bambang Widjojanto dan Heru Widodo.

Dalam pembacaan pokok permohonan tersebut, Bambang Wijayanto menyampaikan penekanan substansi dan alat bukti serta menyebutkan beberapa dugaan kecurangan yang mempengaruhi perolehan suara dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2020 pada 9 Juni 2021 lalu.

Sebelumnya, kubu Denny Indrayana dan Difriadi kembali mengajukan permohonan perselisihan hasil PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 Juni lalu.

Sementara itu, dalam persidangan tersebut Enny juga meminta kepada pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait untuk melengkapi bukti sebelum persidangan usai.(dendei/henry/pn/ant)

Related posts