Jakarta, POSTBANTENNEWS.COM.
Dpp ikm membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri, atas tuduan mencamarkan nama baik orang minang atas ucapan Abu janda, jakarta, Jumat (29/05).
Kini laporan sudah masuk ke Bareskrim Polri, yang memelintirkan kata-kata, dengan ceramahnya membuat orang minang naik pitam.
Kini ketua DPP IKM bersama penguyuban orang siap bergerak tangkap Abu Janda, dan seolah dia kebal hukum dan menyudutkan orang Padang, Sumbar.
“Kami juga ingin tau, kami juga ada hak pula dalam pembelaan atas tuduhan abu janda pada suku kami”, Katanya Rizal pada wartawan di jakarta dan di tiktok.
Menurut Rizal, Siapa dia, dan kami tidak gentar, kalau ia sudah mengusik dan mempermalukan kami, akan mengambil langkah-langkah hukum.
Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri.
Laporan ini terkait pernyataan Abu Janda yang diduga menghina masyarakat Sumatera Barat dengan sebutan ‘suku barbar’.
“Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda, harus proses hukum.
Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dengan menyebut ‘suku barbar’,” ujar Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Laporan tersebut teregister dengan nomor surat tanda terima laporan LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim.
IKM menilai pernyataan Abu Janda telah melukai hati masyarakat Minangkabau. “Kami minta pada pada Mabes Polri dan siber Polri tangkap abu janda”, kata Juadilan Henry orang pada tinggal di jakarta.
Ia minta polisi tangkap dan adili abu janda, kami di permalukan di suku orang lain.
Ini sudah memalukan orang minang, kami tidak suka potongan vidio durasi 2:03 minut menyudutkan orang minang”, tuturnya Hariyadi Amril.
(Helen)




