KAJARI KAB TANGERANG NOVA ELIDA SARAGIH DI ROTASI

postbantennews.com/tangkab

 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Banten, Nova Elida Saragih, “lengser” dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Dia menduduki kursi Kajari selama 1,5 tahun.

Sebelumnya, Nova Elida Saragih dilantik menjadi Kajari Kabupaten Tangerang pada Kamis (8/4/2021). Pelantikan dilakukan oleh mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Reda Manthovani di gedung Kejati Banten, Serang.

Menyusul digesernya Nova sebagai Kajari Kabupaten Tangerang, dia akan dipindah tugaskan menjadi Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Semarang.

Melalui Kepala Kejaksaan Agung ST Burhanuddin, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, rotasi dan mutasi itu adalah merupakan hal wajar.

” Rotasi, mutasi dan promosi adalah hal yang biasa dan rutin dilaksanakan, sebagai fungsi Tour of Duty. Jaksa harus siap ditempatkan di mana saja seluruh Indonesia dan yang paling penting ada upaya penyegaran organisasi Kejaksaan,” ujar Ketut Sumedana.

“Promosi dan mutasi bukan saja penyegaran organisasi, juga merupakan kebutuhan institusi agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan hukum masyarakat,” lanjutnya.

Selain Nova Elida Saragih yang digeser dari Kajari Kabupaten Tangerang, ada empat Kajari lainnya di Banten yang berpindah tugas untuk mengisi posisi jabatan baru berikutnya diantaranya:

1. Kepala Kejaksaan Lebak, Sulvia Trisna Hapsari digeser menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan di Toboali, Kepulauan Bangka Belitung.

2. Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak digeser menjadi Inspektur Muda Kepegawaian Dan Tugas Umum pada Inspektorat V Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung.

3. Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Ineke Indraswati digeser menjadi Kepala Subdirektorat Uji Materi pada Direktorat Tata Usaha Negara Kejagung.

4. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Erich Folanda digeser menjadi Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya.

Rotasi tersebut tertuang dalam keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, Nomor KEP-IV-54/C/01/2023 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Surat Keputusan tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembina Dr Bambang Sugeng Rukmono, pada Rabu (25/01/2023).(raja/tim-merah/rilis)

Array
Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *