Oleh : Dr. (c). Hevvi Henrizan, SE, M.Si Direktur PT. PJMT, Dosen STKIP Arrajmaniyah Depok dan Univ. Insan Pembangunan (UNPI) Banten
Seorang pemimpin redaksi, redaktur, wartawan di media cetak, online. Postbanten Group PT. Posbanten Jakarta Media Tangerang
Ada sekitar 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota di Indonesia, dan ribuan Anggota Jurnalis dan Media cetak dan online.
Tentu kita sepakat dalam menyusun berita tidak boleh meninggalkan 5 W + 1 H (what=apa, who=siapa, when=kapan, why=mengapa, where=Di mana dan how=bagaimana)
Ternyata bila kita kaji lebih mendalam tidak cukup dengan 5 W + 1 H dalam membuat karya jurnalistik.
Ada yang lebih utama bahkan sangat penting bagi kita, yakni tidak ada ghibah dan fitnah bila kita akan menayangkan sebuah berita kejahatan yang pernah dilakukan seseorang.
Bila ghibah dan fitnah menyertai berita kita dalam bentuk apapun jenis kejahatannya bahkan menjadi trending topik berita tersebut, yang muncul bukan membawa pahala , melainkan menambah dosa, demi dosa kita tabung.
Contoh konkrit yang membuat kita ghibah, ketika sebut saja namanya si Fulan.
Suatu saat Fulan pernah di penjara kasus kriminal (pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, penipuan, korupsi, pencurian) di vonis selama 2 tahun dan telah menjalaninya
Fulan telah kembali ke masyarakat sekitar 5 tahun , dalam kurun waktu lima tahun tidak pernah berhubungan dengan kejahatan
Memasuki tahun ke 6, penyakit Fulan kambuh lagi, yang semula kasus kriminal pencurian, berubah kasus penyalahgunaan obat terlarang
Informasi berita muncul mulai dari medsos sampai pada pemberitaan berbagai jenis bentuk media tindak kriminal yang di lakukan Fulan, apalagi Fulan seseorang yang menjadi sorotan publik.
Apa yang menyebabkan ghibah ? Fulan telah menjalani hukuman akibat perbuatannya mencuri disertai dengan kekerasan dengan vonis 2 tahun. Berarti impas karena telah menjalani hukuman
Namun dalam tindak kriminal kedua yang dilakukan Fulan dengan penyalahgunaan obat terlarang, dalam berita tersebut di ungkap kejadian kriminal yang pernah di lakukan Fulan sebelumnya, padahal sebenarnya cukup data dan fakta tindak kriminal terbaru Fulan.
Dalam isi berita tersebut kita menjelek-jelekan Fulan, meski dia berbuat tindak kriminal lagi, cukup tindak kriminal terbaru
Kondisi Fulan bisa kian parah ketika pernah masuk keluar penjara 3 kali lalu selama 10 tahun tidak pernah berhubungan dengan kejahatan, tahun ke-11, kambuh, kita bisa memuat perjalanan kriminalitasnya padahal sudah di tebus dengan kurungan penjara.
Di dalam Al-Qur’an, Surat 49, Al-Hujurat, Ayat 12 , tentang ghibah Allah berfirman:
Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian orang lain.Apakah diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik.Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat, Maha Penyayang”
Selanjutnya jika kita tidak pernah mengikuti tindak kriminal Fulan sampai pada pengadilan hingga jatuhnya vonis, kita hanya mengikuti literasi berbagai media, padahal belum tentu jatuhnya vonis itu benar, banyak kejadian yang sebenarnya yang di vonis merasa jadi korban dan merasa benar tapi apa daya, kita tidak tahu kejadian sesungguhya, akhirnya bisa menjadi fitnah
Mari kita buka Al-Qur’an surat 2, Al-Baqarah.ayat 217, “Fitnah lebih kejam daripada pembunuhan”
Dan akhir tulisan ini mari kita baca surah 51, Az-Zariyat, ayat 56, yang berbunyi “Aku Tidak Menciptakan Jin dan Manusia, Melainkan Agar Mereka Beribadah Kepadaku”
Semua karya jurnalistik pasti di minta pertanggungjawaban di Akherat kelak.
sumber : fkprm-jatim