H.Dudung Badrun,SH MH advokad Muhamadiyah Indramayu, bahwa ia menetapkan idul adha jatuh pada hari Sabtu

Jakarta, postbantennews.com

H.Dudung Badrun,SH MH dari Advokat Muhamadiyah mengatakan bahwa sehubungan dengan isbat Kemenag tentang Idul adha 1443 pada hari Minggu tgl 10 Juli 2022,

Ia menyampaikan beberapa poin yaitu dan disampaikan hal-hal sbb:

1.Bahwa Negara Indonesia menjamin setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadat sesuai dg kepercayaannya(pasal 29 ayat 2 UUD 1945).

2.Bahwa Pemerintah Cq kementerian agama bukan alat kepentingan kelompok/golongan agama sehingga Keputusan yg berpihak kepada kelompok/golongan tertentu adalah batal/tidak sah.( UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan)

3.Bahwa di negara yg tempat penyelenggaraan ibadah haji menetapkan iidul adha 1443 H jatuh pada hari Sabtu tgl 9 Juli 2022 dan sejalan dengan beberapa ormas Islam di Indonesia seperti Muhammadiyah menetapkan berdasarkan ilmu Falak menetapkan idul adha 1443 H para hari Sabtu tanggal 9 Juli 2022.

Berdasarkan hal-hal diatas mohon kepada Presiden RI untuk membatalkan isbat Kementerian Agama tentang idul adha 1443 H pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2022 dan menyerahkan menjadi hal Rakyat dalam menetapkan idul adha tahun 1443 H sesuai dengan ilmu Falak berdasarkan keyakinannya masing-masing bukan ranah urusan pemerintah.

“Kami sebagai kepercayaan agama muslim, kami sudah mengusulkan surat pada presiden, mengurus kepercayaan dan ibadah dan pemeluk agama di serahkan pada umatnya”, katanya H.Dudung Badrun,SH MH, Jumat (01/07)

Menurut H.Dudung Badrun,SH MH dari Indramayu dan di sampaikan pada kamus muslim, bahwa isbad idul adha 1443 H jatuh pada hari Sabtu, 09/07/ 2022.

“Catatan, Jika tidak dibatalkan akan diajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta”, katanya H.Dudung Badrun,SH MH. Melalui Whatsapp

Jajang /Netty/Ariansyah/postn

Related posts