Dalam waktu dekat ini, Nikita Artis ini akan secepatnya di proses ke jenjang P21, apabila data sudah lengkap

Jakarta, postbantennews.com

Pihak kejaksaan Negeri Serang sudah menerimah suarah pelimpahan kasus artis Nikita, tentang Undang-undang ITE.

Dalam bulan ini sudah ada pemeriksaan yang muara pada penyelidikan lebih lanjut.

Jika bukti-bukti sudah kuat dan tidak ada diragukan lagi, itu akan di percepat P21.

Artis Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik oleh Polres Kota Serang.

Hal tersebut diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Serang Kota yang menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)

Surat Penetapan Tersangka, Menanggapi hal tersebut, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa aparat kepolisian bisa saja menjerat Nikita apabila telah memenuhi unsur.

“Ketika undang-undang sudah ada dan diundangkan, maka bisa diterapkan kepada warga negara.

Terbukti semua yang memenuhi unsur bisa dijerat,” ujar Sugeng dalam diskusi “UU ITE Payung Hukum Berbangsa dan Bernegara
Meski begitu.

Sugeng menilai upaya aparat Polresta Serang Kota menangani kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Nikita Mirzani hanya menghabiskan waktu dan energi.

Pasalnya kata dia, urusan pencemaran nama baik seharusnya menjadi urusan internal pihak pelapor Dito Mahendra dan Nikita Mirzani.

Kendati demikian hal tersebut tetap dilaporkan ke Polresta Serang Kota karena Nikita Mirzani diduga melanggar aturan di UU ITE.

“Menurut saya menghabiskan waktu, menghabiskan sumber daya energi penegak hukum,” tutur Sugeng.

Tak hanya itu, Sugeng menyebut media sosial saat ini dijadikan konten oleh sejumlah orang untuk menyerang satu sama lain yang berujung pada laporan.

Tak hanya itu, Sugeng menyebut media sosial saat ini dijadikan konten oleh sejumlah orang untuk menyerang satu sama lain yang berujung pada laporan di kepolisian.

Sehingga kata dia menghabiskan waktu dan energi aparat penegak hukum.

“Banyak sampah di ruang publik yang diproduksi orang yang tidak terhormat. Di antara mereka itu merasa kehormatan diserang.

Menghabiskan sumber daya penegak hukum. Tak ada edukasi yang bawa nilai filosofis,” papar dia. Dikutip suara.com

Menurut H. Saman Artasa, SH, MH, semua kasus yang sudah pada laporan dan apa bila di kawal, tidak tertutup kemungkinan akan masuk.

“Tergantung pada pelaporan terlapor, apa-pelapor melaporkan terlapor tetap di proses’, ujarnya.

Heny/Netty/postn

Array
Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *