Jakarta, postbantennews.com
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan ia akan terus melakukan lanjuhnya proses tentang KPK kode etik.
Dan Kurnia, itu juga terus mengawasi tentang dewas KPK kerena ada diduga ada grafiktasi tentang dugaan suap.
“Kami akan pantau terus tentang pimpinan KPK Lili juga di dugaaan di KPK kena kode etik”, katanya peneliti ICW Kurnia Ramadhana
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Lili Pintauli Siregar bahwa mengundurkan diri sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana,Tidak akan menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Sebab, Pasal 32 ayat (1) huruf f jo ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2019, sudah tegas mengatakan pemberhentian Pimpinan KPK harus menunggu dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres)”, ujarnya kurnia
Selama Keppres belum dikeluarkan, maka persidangan etik harus tetap digelar oleh, Lili diduga ada grafiktasi suap.
Keputusan Presiden (Keppres). Selama Keppres belum dikeluarkan, maka persidangan etik harus tetap digelar oleh Dewas KPK.
Selain itu, peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili memiliki irisan dengan aspek hukum pidana, yakni suap atau gratifikasi.
“Jadi, sekali pun Ia mengundurkan diri, proses hukum tidak akan berhenti,” kata Kurnia melalui keterangan tertulis, Sabtu (2/7/2022).
Persidangan etik Lili rencananya akan dilaksanakan pada 5 Juli 2022. Dikutip Tirto.id
Menurut Kurnia, ini menandakan Dewan Pengawas KPK telah memiliki cukup bukti atas dugaan penerimaan tiket perhelatan MotoGP Mandalika.
“Maka, pertanyaan lebih lanjut, jika Dewan Pengawas sudah memiliki cukup bukti.
Lalu Kedeputian Penindakan KPK apakah hanya berdiam diri tanpa melakukan Penyelidikan?,” tanya Kurnia.
Kurnia mengatakan seharusnya Kedeputian Penindakan KPK dapat berjalan secara paralel dengan Dewas KPK guna mengusut potensi pidana yang melibatkan Lili.
Oleh karena itu, ICW mendesak Dewan Pengawas KPK untuk menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan penguduran diri terhadap Lili.
Namun, apabila Lili menolak untuk mengundurkan diri, maka ICW menyarankan Dewan Pengawas KPK mengirimkan surat rekomendasi pemberhentian Lili yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.
Henry/Netty/postn