PT Taman Sari Tangerang menungga pajak 2009-2020 dan akan dibayarnya dengan cara mencicil “Ada apa kah ini ..?

Tangerang Kab, POSTBANTENNEWS.COM

Petugas Satgas Pajak dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang melakukan pemasangan spanduk peringatan pada PT Taman Sari yang berada di kawasan Lippo Karawaci, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang, Banten, Senin, 17 Mei 2021.

Pemasangan spanduk itu merupakan peringatan penagihan piutang pajak yang belum dibayarkan oleh PT Taman Sari Lippo Karawaci dengan NOP 36.19.081.003.006-0389.0.

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengatakan, lokasi usaha tersebut telah menunggak pajak selama 12 tahun dengan nilai sebesar Rp3,2 miliar.

“Kita terpaksa memasang spanduk atau baliho ini kaitan dengan pajak bumi dan bangunan dari lokasi usaha PT Taman Sari yang sudah tunggak pajak sejak tahun 2009 sampai sekarang. Di mana, wajib pajak ini belum penuhi kewajibannya atau nunggak dengan nilai Rp3,2 miliar,” ungkap Soma.

Pihak pemerintah pun bahkan sudah kerap kali memberika peringatan hingga melakukan pemeriksaan keuangan bersama BPKP atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, namun nyatanya wajib pajak tetap tidak mentaati aturan.

“Sudah pernah kita periksa juga kerja sama dengan BPKP Provinsi Banten, tapi ternyata wajib pajak tidak koorperatif, bahkan saat kita minta data (Keuangan) mereka tidak mau hingga kita peringati seperti ini,” ujarnya.

Dengan pemberian peringatan itu, diminta agar pihak pengelola mau membayar tunggakan pajaknya, salah satunya dengan menyicil.

“Kita berikan masa tenggang pembayaran dan diminta agar pengelola bisa menyicil pembayaran pajak, kalau tidak kita akan melakukan koordinasi lanjutan dengan KPK untuk penindakannya,” jelas (raja indra/whidi)

Related posts