PT.taman sari Tangerang persoalan tunggakan pajak dari 2009-2020 senilai Rp 3,2 milliar di bayar dengan MENCICIL

PT.taman sari Tangerang persoalan tunggakan pajak dari 2009-2020 senilai Rp 3,2 milliar di bayar dengan MENCICIL

Tangerang Kab, postbantennews.com

PT Taman Sari Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, bersedia melakukan kewajiban penunggakan pajak yang sudah tercatat dilaporan keuangan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Hal tersebut disampaikan Direktur PT Taman Sari Muhammad Al Katari yang menemui langsung Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Soma Atmaja.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri menjelaskan, kemarin, Al Kataro datang ke Bapenda dan berjanji untuk membayar tunggakan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

“PT Taman Sari menjanjikan akan membayar tunggakan pajak sebesar Rp3,2 miliar dengan cara dicicil, tunggakan itu dari tahun 2009 – 2020,” ungkap Fahmi, Jumat, 21 Mei 2021.

Fahmi berharap, PT Taman Sari bisa menepati janji sesuai dengan surat kesanggupan membayar tunggakan dari PBB tersebut. Tunggakan pajak yang dibayar sangat berguna untuk pembangunan di Kabupaten Tangerang.

“Semoga PT Taman Sari bisa menepati janjinya untuk membayar tunggakan pajak yang sudah tercatat di keuangan laporan BPK Pemerintahan Kabupaten Tangerang,” harapnya.

Ia juga berharap, agar perusahaan lain di Kabupaten Tangerang bisa membayar pajak lebih awal dan tidak terjadi penunggakan.

“Kamu akan menindak tegas jika perusahaan tidak membayar pajak dengan memasang spanduk dan baliho sebagai peringatan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Tangerang melalui Bapenda melakukan proses penagihan pajak terhadap PT Taman Sari. Penagihan tunggakan pajak dilakukan dengan cara memasang spanduk berukuran besar di lahan perusahaan yang mengelola kawasan kuliner pada, Senin, 17 Mei 2021 lalu.

“Ini peringatan bagi wajib pajak (WP) PT Taman Sari Kecamatan Kelapa Dua agar kooperatif, dan memenuhi kewajibannya membayar pajak yang tertunggak,” kata Fahmi (Raja Indra/Whidi)

Related posts