Tangerang, postbantennews.com
Sekitar Rp.1,3 milyar rupiah Proyek Pembangunan Pasar pelangi Sepatan belum ada penyelesaian dan penataan juga belum rampung, ini sudah menghabiskan anggaran cukup besar dari anggaran APBD tahun 2022.
Saat ini pihak aparat dalam peninjauan proyek Pasar Sepatan, Kab. Tangerang, Banten.
Jika hal ini Penjabat terlibat dalam proyek Pasar Pelangi Sepatan, ini akan menjadi Taget Operasi (TO) para aparat.
Kemungkinan pihak Aparat terkait tunggu pelapor untuk meninjak lanjut tindakan korupsi yang di lakukan oleh CV Yudha Putra.
Sekarang aparat kejaksaan lagi mempelajari dulu kasus pembangunan pasar sepatan, yang di rencanakan untuk pasar kuliner.
Melihat gambar dan fungsi sebagai pasar pelangi untuk kuliner diduga sudah menyalahi aturan dan bahkan tidak msesuai peruntukan.
Menurut keterangan dari yuotube diduga banyak yang terlibat, camat, orang dinas untuk memuluskan pekerjaan proyek pasar.
Dinas Tata Ruang Dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang di Kecamatan Sepatan melakukan Pelaksanaan Penataan Kuliner Pasar Pelangi Sepatan di Desa Pondok Jaya, dengan nilai Rp. 1.244.706.000,00- dengan pelaksana dari CV.Yudha Putra, Pengerjaan yang dilakukan dengan anggaran dari APBD Tahun 2022 Kabupaten Tangerang.
Yang timbul pertanyaan dari rekan media online adalah apakah ia pelaksanaan pembangunan Pelaksanaan Penataan Kuliner Pasar Pelangi Sepatan di Desa Pondok Jaya anggaran biayanya sebesar itu
Hal ini diduag sungguh tidak masuk akal serta pengerjaannya juga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dikarenakan tidak adanya aparat terkait di Kabupaten Tangerang.
CV.Yudha Putra dengan Pelaksanaan Pekerjanya tidak menggunakan Alat Keselamatan Kerja,.
Mohon jadi pertimbangan dan perhatian dari bapak Bupati Tangerang, untuk menyingkapi pekerjaan pasar pelangi sepatan.
Tugas kami adalah Memberikan informasi, memberikan literasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap semua adanya peristiwa yang terjadi.
Kabupaten Tangerang mengalami kerugian sebesar Rp.1.244.706.000,- akibat pekerjaan dari Pelaksana CV Yudha Putra.
Youtube Channel Tabir87News Member Of Kantor Hukum DPM & Partners (Adv.David P Munthe,SH – 0812.1030.0963)
Menurut David P Munthe yang juga sebagai Penanggungjawab konten kreator di Kanal Youtube Tabir87News mengatakan bahwa Video yang di tayangkan ini menjadi bagian alat sosial kontrol.
Terduga pelaksanaan kegiatan pekerjaan Pasar Pelangi Sepatan oleh CV.Yudha Putra yang dalam hal ini menggunakan Anggaran dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2022
Bahwa pekerjaan sudah tahun, hal ini belum selesai, yang artinya Pelaksanaan kegiatan pekerjaan ini menggunakan Anggaran dari hasil Pajak masyarakat kabupaten Tangerang.
Pihak Dinas Tata Ruang Dan Bangunan Kabupaten Tangerang harus mengevaluasi serta memberikan sangsi bahkan Blacklist kepada Kontraktor yang tidak mengerjakan spesifikasi dan RAB serta Pekerja yang tidak menggunakan standart K3, ucap David P Munthe.
Menurut DM Pekerja, kami tidak tahu pak, apalagi yang berbentuk spek dan bahkan kami juga tidak ada ahli bangunan untuk mengerjakan. “kami juga cuma bisa melihat gambar yang ada”, katanya DM. Sampai saat ini pihak CV. Yudha Putra dan Dinas TRB belum ketemu untuk meminta keterangan seputar proyek pasar Sepatan
Ini bukti dari Youtube yang lagi heboh :
https://youtu.be/YTtBpQX-S9I
Henri / postb