Heboh, heboh pasar Sepatan yang di bangun oleh CV. Yudha Putra diduga ada nilai korupsi.

Tangerang, postbantennews.com

Heboh, heboh pasar Sepatan yang di bangun oleh CV. Yudha Putra diduga ada nilai korupsi.

Pasalnya kios yang tersedia, tidak sesuai gambar dan tidak permanen.

Pihak Kejaksaan akan coba dan akan memanggil kontraktor dan Dinas Tata Ruang Dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang di Kecamatan Sepatan melakukan Pelaksanaan Penataan Kuliner Pasar Pelangi Sepatan di Desa Pondok Jaya,

Proyek yang di anggarkan dengan anggaran APBD ini diduga ada indikasi korupsi, senilai Rp. 1.244.706.000,00- dengan pelaksana dari CV.Yudha Putra, Pengerjaan yang dilakukan dengan anggaran dari APBD Tahun 2022 Kabupaten Tangerang.

Pihak hal ini akan kedua kontraktor dan dinas akan menimbulkan permasalahan yang ada pembangunan pasar diduga tidak sesuai.

Menurut David Monte yang terdapat di Vidio Chanel Youtube di duga ada korupsi.

Yang timbul pertanyaan dari rekan media online adalah apakah iya pelaksanaan pembangunan Pelaksanaan Penataan Kuliner Pasar Pelangi Sepatan di Desa Pondok Jaya anggaran biayanya sebesar itu dan sungguh tidak masuk akal.

Serta pengerjaannya juga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dikarenakan tidak adanya Pengawasan dari PUPR Kabupaten Tangerang dan CV.Yudha Putra dengan Pelaksanaan Pekerjanya tidak menggunakan Alat Keselamatan Kerja,.

Mohon jadi pertimbangan dan perhatian dari bapak Bupati Tangerang.

Tugas kami adalah Memberikan informasi, memberikan literasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap semua adanya peristiwa yang terjadi.

Kabupaten Tangerang mengalami kerugian sebesar Rp.1.244.706.000,- akibat pekerjaan dari Pelaksana CV Yudha Putra.

Menurut David P Munthe yang juga sebagai Penanggungjawab konten kreator di Kanal Youtube Tabir87News mengatakan bahwa Video yang di tayangkan ini menjadi bagian alat sosial kontrol pelaksanaan kegiatan pekerjaan Pasar Pelangi Sepatan oleh CV.Yudha Putra

Proyek Pasar sepatan yang dalam hal ini menggunakan Anggaran dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2022 yang artinya Pelaksanaan kegiatan pekerjaan ini menggunakan Anggaran dari hasil Pajak masyarakat kabupaten Tangerang.

Pihak Dinas Tata Ruang Dan Bangunan Kabupaten Tangerang harus mengevaluasi serta memberikan sangsi bahkan Blacklist kepada Kontraktor yang tidak mengerjakan spesifikasi dan RAB serta Pekerja yang tidak menggunakan standart K3, ucap David P Munthe.

Youtube Channel Tabir87News Member Of Kantor Hukum DPM & Partners (Adv.David P Munthe,SH – 0812.1030.0963).

Menurut yang di tayang oleh chanel youtube :

https://youtu.be/YTtBpQX-S9I

Semejak berita ini ditayang, pihak kontraktor belum dapat berkomunikasi pihak perusahaan.

“Saya tidak tahu menahu tentang proyek ini, saya sebagai pekerja cuma mengerjakan apa perintahnya”, katanya tukang KM 

Henri / postn

Array
Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *