JAKARTA, POSTBANTENNEWS.COM.
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi Undang-Undang ASN terkait perbedaan status PNS dan PPPK.
“Karena dinilai tidak jelas dan bertentangan secara internal dan undang-undang Dasar 1945”, kata ketua hakim MK.
MK beralasan, jika pembedaan status kepegawaian dihapus, maka tuntutan kesetaraan bagi PPPK menjadi tidak relevan.
Karena kesetaraan tersebut otomatis melekat, pada pegawai dan penyelenggara BKN.
“Kedua petitum tersebut, tidak hanya tumpang tindih, tetapi juga saling menegasikan,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan, Rabu (29/4/2026). Dikutip media sosial.
Dalam Putusan Nomor 84/PUU-XXIV/2026 itu, Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Karena Pemohon gagal menyusun argumentasi yang memadai untuk menunjukkan adanya pertentangan dengan UUD 1945.
Menurut Prayogi Anggara, SH,.M.H beranggap bahwa BKN harus tidak perlu ada perbedaan status dan pada pegawai.
“Apa yang di katakan MK, PNS dan PPPK harus sama-sama pegawai”, ujarnya.
Jika kata dia, jika ada perbedaan maka harus berubah undang-undang PNS, karena di paksa bertentangan UUD 1945 berlawan hukum.
(Gadis)




