BUMD PT.TNG kota tangerang kalo hanya mencetak kerugian dan tak produktif “baiknya bubarkan saja

Tangerang kota, postbantennews.com

Salah satu Badan Usaha Milik Daerah Kota Tangerang, Tangerang Nusantara Global (PT. TNG) didesak untuk segera dibubarkan karena dianggap justru menjadi pemborosan dana APBD serta tidak produktif dan hanya membebani APBD malah tidak memberikan sedikitpun keuntungan kepada pemerintah daerah Kota Tangerang Banten.

Dalam hal ini salaku tuan rumah dari PT tng yaitu perusahaan daerah yang kian hari kian menimbulkan polemik serta tanda tanya besar pada pihak pemerhati-pemerhati ekonomi Banten terkhusus Tangerang kota
Dalam pemasukan dan keuntungan yang dirasakan oleh daerah dari hasil yang diperoleh oleh PT TNG justru dianggap minus.

Hal ini dapat dilihat dari laporan keuangan PT. TNG, dimana Pada tahun 2019 dan 2020, PT. TNG mengalami kerugian, besar bahkan perlu ada dana suntikan ke Pihak Pemkot Tangerang.Hal tersebut juga disampaikan oleh aktivis dan ketua LSM GP2B

Menurut Umar Atmaja justru Menurut dia,lahirnya BUMD tersebut dikarenakan adanya Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan PT.TNG. dan Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang penyertaan modal pemerintah daerah berupa uang tunai kepada PT.TNG sebesar Rp. 5 milyar.

Kemudian pada tahun 2019 dilakukan penyertaan modal berupa uang tunai sebesar Rp. 15 milyar berdasarkan Keputusan Walikota Nomor 900/kep 986-Kesarnomi/2019 tanggal 23 Desember 2019. Penyertaan modal kepada PT.TNG dipastikan sudah mendapat persetujuan dari DPRD Kota Tangerang.

“Berdasarkan laporan keuangan PT.TNG, pada tahun 2019 mencatatkan kerugian Sebesar Rp.2.152.797.804, dan tahun 2020 PT. TNG mencatatkan kerugian sebesar Rp. Rp1.235.348.056. Sementara adanya kerugian tersebut sampai sekarang diduga tidak pernah ditelusuri oleh pihak terkait dalam hal ini pihak-pihak yang berkewajiban mengontrol dan memonitoring pemasukan demi pemasukan serta pengeluaran demi pengeluaran sehingga bisa mencegah kerugian berlanjut akibat hadirnya salah satu satu perusahan daerah yakni PT TNG”, katanya Umar Atmaja LSM GP2B pada postbantennews.com.

Lanjutnya Umar, dan Upaya perbaikan kinerja hanya sebatas dilakukannya dengan hanya tindakan pergantian jajaran Direksi dan Komisaris semata, tetapi sampai saat ini, berkas belum ada penggatian kerugian anggaran APBD.

Satu hal yang patut diingat, uang penyertaan modal kepada PT.TNG adalah merupakan dana masyarakat melalui APBD, jadi atas dasar apapun masyarakat memiliki kepentingan atas penggunaan dana tersebut, dan PT.TNG tidak hanya mempertanggung jawabkan atas penggunaan dana kepada pemerintah daerah tersebut,

Akan tetapi juga harus dapat mempertanggung jawabkan kepada kalayak publik dengan segamblang gamblangnya serta sejelas – jelasnya.

“Selain catatan kerugian dalam laporan keuangan PT. TNG, Umar juga menyampaikan bahwa terdapat nilai investasi yang hilang sebesar Rp. 200.000.000. Dalam laporan keuangan tersebut diketahui bahwa nilai investasi pemerintah Kota Tangerang sebesar Rp.20.000.000.000 menjadi Rp. 19.800.000.000. Hal ini terjadi karena terdapat kepemilikan saham pihak ketiga Koperasi Pegawai Pemkot Tangerang yaitu: sebesar 1% dan yang sebenarya tidak pernah menyetorkan modal dasar sebanyak Rp. 200.000.000 kepada PT. TNG tersebut”, katanya Umar

Masih menurut umar, Jika memang modal dasar itu belum disetorkan kepada PT. TNG dan berkurangnya nilai investasi, maka patut dipertanyakan kemana uang sebanyak Rp. 200.000.000 tersebut,atau masuk kantong pribadi dan apakah masih dana itu,adakah,atau justru menjadi tambahan nilai kerugian di tahun 2020,

“Saya menilai bahwa Perda pembentukan PT.TNG dan Penyertaan modal tersebut hanya dijadikan sebagai alat legitimasi oleh pihak yang memiliki kepentingan di Kota Tanggerang,untuk melakukan upaya kurang elok seperti dugaan korupsi dengan cara terstruktur, sistematis dan masif.

Hal itu bisa dilihat dari terus meruginya PT.TNG selama tahun 2019 dan 2020 dan tidak adanya upaya apapun atas terjadinya kerugian tersebut”. ungkap Umar

Senada dengan apa yang dikatakan oleh sodara Umar selaku aktivis kota Tangerang juga salah satu ketua LSM
Raja Indra wakil ketua umum Lembaga komunitas pengawas korupsi (L-KPK) Juga mengatakan, Seharusnya, pihak DPRD sebagai representasi dari masyarakat Kota Tangerang melakukan evaluasi terhadap kinerja dari Pemerintah Kota Tangerang dalam pengelolaan BUMD salah satu nya ya PT. TNG ini yang diduga justru tidak produktif dan malah membebankan angaran demi anggaran APBD kota Tangerang.

Dan seharusnya pihak terkait lanjutan dalam hal ini adalah DPRD,mesti nya menolak usulan penyertaan modal kepada PT. TNG sebesar lebih kurang Rp.15M, pada tahun 2019 yang disampaikan oleh pihak Pemerintah daerah, sebelum adanya kejelasan serta mengkaji secara menyeluruh dan kongkrit dari hasil EVALUASI.

“Kami mendesak pihak DPRD dalam hal ini untuk bersikap tegas,dan melakukan evaluasi, serta peninjauan menyeluruh dan selanjutnya kami juga meminta supaya PT demi PT yang berbasis BUMD yang kehadirannya justri malah merugikan keuangan daerah dan tak beguna maka sebaiknya dibubarkan saja,ingat itu uang rakyat jadi harus dikelola dengan sebaik baiknya bukan digunakan untuk menimbulkan kerugian terus Menerus,seperti yang terjadi pada salah satu BUMD yakni PT. TNG”, kata Raja Indra 

Lanjutnya Indra, Dan Hal ini harus segera dilakukan, jangan sampai pada tahun berikutnya PT. TNG,justru akan akan lebih menjadi beban APBD Tangerang kota, dan hanya jadi benalu yang merongrong uang rakyat serta hanya memecah record dalam catatan kerugian yang lebih besar lagi. Pungkas Kemabli bang raja, Kembali Suara dari Umar menjabarkan

“Dan berdasarkan informasi, tahun 2021 ini PT. TNG sebagai pengelola angkutan umum milik pemkot Tangerang mendapatkan dan mengelola anggaran sebesar RP. 55 Milyar dari Dinas perhubungan untuk biaya subsidi angkutan umum masal”.  ujarnya Indra

Menurut Roheni Umardina, SH Lembaga Hukum mengatakan “Sebagai solusi Pemerintah daerah dapat mengalihkan nilai investasi (penyertaan modal) pada sektor lain yang lebih produktif dan menguntungkan, seperti investasi (penyertaan modal) pada BJB yang pada tahun 2020 memberikan deviden sebesar Rp. 11.763.588.907,00 dengan nilai investasi sebesar Rp. 40.543.489.700.

Dengan jumlah total nilai investasi sebesar Rp. 20 Milyar seharusnya PT. TNG dapat memberikan deviden kepada pemerintah daerah, jika nilai investasi tersebut dialihkan kepada Bjb, maka deviden yang akan diterima pemerintah daerah akan lebih besar dan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor investasi.

“Terkait persoalan yang terjadi pada pengelolaan BUMD PT TNG, dalam waktu dekat ini kita akan mengirimkan surat kepada Walikota dan kepada Pihak DPRD Kota Tangerang untuk melakukan evaluasi dan mendesak agar PT. TNG segera dibubarkan. Dan atas kerugian yang terjadi pada PT. TNG, kita akan segera melakukan laporan pengaduan kepada pihak penegak hukum atas dugaan adanya peristiwa pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang tindak pidana korupsi”,.ucapnya Roheni

Ketika komfirmasi pada di rektur belum memberikan penjelasan, karena tadi pun saya satronin Dirut belum bisa memberikan keterangan. Ketika mau di wawancara dan ditemui oleh manajer operasional, ia menyawab.
Jawabannya adalah udah di audit sama BPK dan inpektorat. Tapi tidak bisa bicara lebih lanjut serta tidak bisa tunjukan bukti bukan kapasitas dia.

“Saya tidak bisa menjelaskan tentang keterangan. itu kewenangan direktur. Sekrang sudah di periksa oleh BPK dan Ispektorat, untuk lebih lanjut itu bukan kewenagan saya. Saya sudah tahu”, itu pernyataan pak Rudy selaku manager operasional PT tng (Tim)

Related posts