RI, RJ akan di jeblosan sesuai aturan pasal dan Undang-undang korupsi
Tangerang Selatan, Postbantennews.com
Hasil Penyelidikan dan terdakwa Ketua dan bendahara Koni Tangsel di tetapkan menjadi tersangka dalam perkara dana hibah, pengadan lahan di nilai kerugian negara Rp.1,1 Milyar. Lagi lagi anggaran bantuan uang hibah yang menjadi masalah di propinsi Banten.
Setelah dana hibah ponpes propinsi Banten juga menelan Biaya Kerugian Negara sekitar Rp.117 Milyar, kini giliran dana hibah KONI Tangerang Selatan yang harus di pertanggung jawabkan, di persidangan Pengadilan Negeri Tangerang..
Ketua (KONI) Komite Olahraga Nasional Indonesia Tangsel berinisial RJ harus berurusan dengan penegak hukum. Rj, dan beliau ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tangerang Selatan di dugaan kasus manipulasi anggaran hibah KONI tahun 2019 Kamis (10/6/2021).
Dalam penyelidikan pemeriksaan saksi-saksi akhirnya di temukan lagi tersangkanya RJ sebagai Ketua KONI Tangerang Selatan, dan di duga ada pengelembungan biaya.
Sebelumnya Kejaksaan Tangerang Selatan sudah menetapkan satu orang sebagai bendahara KONI Suryo pekan lalu 4/6/2021, kemungkinan ini akan menambah lagi tersangka. Untuk Yang lain tinggal menunggu, panggilan saksi dan perlengkapan data lebih lanjut.
“Pada hari ini, kita juga menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemda ke KONI tahun 2019 ini. Inisialnya RJ, menjabat sebagai ketua KONI Kota Tangsel,” ungkap Kepala Kejari Tangsel Aliansyah SH MH di hadapan awak media.
Menurut Kajari yang baru beberapa bulan menjabat Kajari Tangsel ini menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka sama dengan yang dilakukan oleh Suharyo, yakni memanipulasi laporan pertanggung jawaban dana hibah KONI Tangsel tahun 2019.
“Kerugian negara mencapai Rp. 1,1 Milyar lebih, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh inspektorat Kota Tangsel. Terhadap tersangka RJ ini, kita lakukan penahanan selama 20 hari tahanan tingkat penyidikan sampai 20 hari kedepan. Di tahan di lapas wanita Tangerang:, ujar Aliansyah SH MH
Menurut Undang-undang, Atas perbuatannya itu, tersangka di duga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah juncto 55 ayat 141 KUHP pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Kejari Tangerang memaparkan sangsinya, “Selain ancaman penjara para tersangka nanti dalam persidangan juga akan di wajibkan mengembalikan kerugian uang Negara. Bila tidak mampu bayar hartanya akan di rampas untuk di lelang, kalau tidak mencukupi sanksinya subsidaer menjalani hukuman badan”, katanya Kejari Tangerang. (Henry/arfaiz/pn)