Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 12 s.d 31 Agustus 2022.

Jakarta, postbantennews.com

Berdasarkan Pers rilis No 52/HM.01.04/KPK/56/08/2022, 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berhasil tangkap Bupati Pamalang.

Menurut informadi, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya.

Terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Menurut Ali Fikri Plt.KPK selanjutnya menetapkan enam tersangka yaitu MAW Bupati Pemalang periode 2021 s.d 2026; AJW Komisaris PD AU; SM Pj. Sekda; SG Kepala BPBD; YN Kadis Kominfo; dan MS Kadis PU.

Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 12 s.d 31 Agustus 2022.

“Tersangka MAW ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih; AJW di Rutan pada Kavling C1; SM, SG, YN, dan MS di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur”, katanya Ali Fikri KPK

Ia katakan, Adapun dalam tangkap tangan ini KPK mengamankan 34 orang di wilayah Jakarta serta barang bukti diantaranya berupa uang tunai sejumlah Rp136 juta.

Buku tabungan Bank Mandiri atas nama AJW dengan total uang masuk sekitar Rp4 Miliar.

“Slip setoran Bank BNI atas nama AJW dengan jumlah Rp680 juta; dan Kartu ATM atas nama AJW yang
yang digunakan MAW”, katanya

Selanjutnya, Terkait pemenuhan sejumlah jabatan di Pemkab Pemalang, Tersangka MAW melalui AJW diduga menerima sejumlah uang dari beberapa ASN

“Maupun pihak lain sejumlah sekitar Rp4 Miliar. MAW juga diduga menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp2,1 Miliar”, katanya

Ia menjelaskan tentang hukum, Atas perbuatannya, Tersangka SG, YN, MS, dan SM selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Tersangka MAW dan AJW selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 199

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas.

UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

KUHP.KPK telah mengidentifikasi titik-titik rawan korupsi yang tinggi dalam proses promosi, mutasi, dan

Manajemen SDM pada tata kelola pemerintahan. Sehingga KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi serta STRANAS PK

Terus mengawal upaya perbaikan di setiap kementerian lembaga dan pemerintah daerah.

“Agar celah-celah rawan tersebut segera dibenahi dan didukung dengan sikap integritas setiap pegawainya.
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi”, ucapnya Ali

Henry / postn

Array
Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *