Sulteng, postbantennews.com
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan bahwa penangkapan sebesar Rp 4,5 Milyar dan beserta barang bukti.
Briptu D, di tangkap saat ada lapor dan di kembangkan oleh anggota.
Briptu D, memungut biaya pada calon masuk anggota berpariasi.
“Ada sekitar 4,5 Milyar yang terkumpul uang di pungut kepada anggota yang masuk polisi”, katanya Kombes Didik Supranoto.
Kombes Didik Supranoto, pihaknya akan di kembangkan, kemubgkinan bukan satu pelakunya, mungkinan dari lebih satu.
Seorang anggota polisi Polda Sulawesi Tengah berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) dikutip kompastv.com
Berinisial D terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Juni 2022 lalu.
“Penangkapan terhadap Briptu D dilakukan oleh pengamanan internal atau Paminal Bidang Propam Polda Sulawesi Tengah (Sulteng)”, katanya
Selain menangkap Briptu D, Paminal polda sulteng juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 4,4 miliar yang berada di dalam mobil berjenis city car.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan uang yang ditemukan di dalam mobil tersebut diduga hasil ‘suap’.
Adapun suap tersebut berasal dari proses seleksi penerimaan calon anggota Polri gelombang ke II Tahun Anggaran 2022.
Menurut Didik, uang miliaran yang disita dari tangan Briptu D tersebut diperoleh dari 18 orang calon siswa (casis) bintara Polri.
Heni / deni / postn