Pihak Polres Metro tangerang kota mengatakan, pihak akan tangkap kekerasan remaja, dan pengangguran dan meresahkan warga

Jakarta, postbantennews.com

Pihak Polres Metro tangerang kota mengatakan, pihak akan tangkap kekerasan remaja, dan pengangguran yang saat ini sudah meresahkan para warga.

“Kami juga cepat dan tanggap dalam pengaduan dan yang terjadi di lapangan, karena kami juga siapkan intel kami di setiap yang rawan begal”, katanya Zain

Menurut Kapolres metro tangerang Kota Zain, dari tahun 2022 ini sudah meningkat kriminalitas di jalan, penjambretan dan sampai meniaya dan untuk mencuri.

“Langka-langka itu akan secepatnya, kami akan melakukan penertiban para perampok di jalan-dijalan raya”, katanya.

Polisi menangkap dua begal yang beraksi di wilayah Tangerang dalam waktu berdekatan.

Tak hanya mengincar handphone (HP), pencuri itu juga sempat meniaya ibu-ibu untuk mendapatkan uang, dan keduanya juga melukai korbannya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa ini terjadi pada Senin (16/5/2022) sekitar pukul 01.10 WIB dan pukul 01.15 WIB.

Korban pertama bernama Apen (35), warga Kabupaten Tangerang, dengan lokasi pembegalan di Jl Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten.

“Pelaku langsung mengalungkan celurit ke arah korban yang sedang asyik duduk bermain handphone di lokasi sambil mengancam ‘HP lo sini buat gue.

Kalau nggak, gue bacok lo’. Lantaran takut pada ancaman pelaku, korban menyerahkan

Lantaran takut pada ancaman pelaku, korban menyerahkan handphone Samsung miliknya kepada pelaku,” ujar Zain dari keterangan yang diterima, Kamis (23/6/2022).

“Setelah beraksi, pelaku langsung kabur melarikan diri dengan mengendarai motor temannya yang sudah menunggu
Selang beberapa waktu, kata Zain,

pihaknya menerima laporan masyarakat adanya korban pencurian dengan kekerasan. Korban bernama Imam Setiaji (25) di Jl Satria Sudirman, Sukaasih, Kota Tangerang, dengan luka bacokan.

Korban kedua ini hendak pulang ke rumahnya setelah bermain di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang.

Saat melalui lapangan panahan samping Puspemkot Tangerang, korban berpapasan dengan dua pelaku mengendarai satu motor mengacungkan senjata tajam ke rombongan korban.

“Karena takut, mereka berhamburan menyelamatkan diri masing-masing. Namun nahas, korban Imam Setiaji terjatuh dan dibacok menggunakan senjata celurit pelaku,” tuturnya.

Begini Analisis Polisi soal Marak Begal dan Tawuran Gangster di Jadetabek Zain mengungkapkan, setelah menerima laporan, Tim Resmob Reskrim Polres Metro Tangerang yang dipimpin Ipda Adityo Wijanarko bergerak cepat mengidentifikasi dan melakukan pengejaran pelaku.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

“Alhasil, kami menangkap kedua pelaku yang berinisial MM (23) dan MF (22) di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Dari interogasi, mereka mengakui sebagai pelaku pembegalan terhadap korban Apen dan Imam Setiaji. Satu di antara pelaku merupakan residivis kasus Curanmor,” ucap Zain.

netty/deny/henry/postn

Related posts