Serang, postbantennews.com
Artis Nikita Mirzani yang terkenal ngomong cablak, dan biasa ngomongnya terbuka, akhir berkasnya akan di sesuaikan.
Nikita ini, dalam waktu dekat akan ikut disidangkan di duga undang-undang ITE, di tetapkan oleh Polres Serang, Banten.
“Artis Nikita sempat menghina al-Quran al-kitab muslim, dan azan magrib, kini sudah waktunya masuk penjara”, kata Ust. H. Samsudin, S.Ag salah satu guru ngaji.
Menurut Ust. H. Samsudin, S.Ag, lebih cepat lebih baik, pihak polres secepatnya Surat penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani, di keluarkan
“Kami berharap pada pihak aparat minta di hukum seberat-beratnya, apalu sudah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang”, katanya.
Menurut Kejaksaan serang, Surat tersebut diterima dari Polresta Serang Kota, pada kejaksaan serang. Dikutip JPNN.com
Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan surat penetapan tersangka sudah diterima dua hari lalu.
“Benar, surat penetapan tersangka sudah kami terima dari kepolisian.
Saat ini dipegang kasi pidum,” ujar Rezkinil Jusar dikutip dari Jusar mengatakan penyidik masih menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari Polresta Serang Kota.
Kami dari penuntut umum masih menunggu berkas pelimpahan tahap satu,” ujar dia.
Plt Wakapolresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam pada Jumat kemarin (17/6) membantah Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami menjawab saudari NM (Nikita Mirzani, red) belum ditetapkan sebagai tersangka seperti konferensi pers yang dilakukan Rabu (15/6) yang lalu,” kata dia.
Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa Nikita sebagai saksi atas laporan Dito Mahendra (DM).
Kejaksaan NegeriKejaksaan Negeri Serang sudah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari penyidik Polri.
Hasan/Deny/postn