Serang, postbantennews.com
Judi di Serang, Banten sudah mulai membuat gaduh para ekonomi yang di bawah.
Kelas ekonomi membuat judi, membuat miskinkan rakyat, kini pihak Polda Banten, akan melakukan.
Penertiban judi online dan sekandal online akan juga di sikat.
“Kaminta pada pihak tokoh masyarakat dan masyarakat bagi yang melakukan judi online dan skandal online laporkan Kapada Polda Banten”, katanya Rudi Heriyanto Kapolda Banten
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Irjen Pol Rudi Heriyanto memerintahkan pada jajarannya untuk menyikat habis semua bentuk perjudian, baik perjudian secara daring maupun perjudian konvensional.
“Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres jajaran bertindak cepat mengungkap praktik perjudian di wilayah hukum Polda Banten,” kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat menggelar press confrence hasil ungkap judi di Polda Banten, Jumat (12/8).
Ia menyatakan terhitung sejak perintah Kapolda Banten pada Sabtu (30/7).
Sampai dengan saat ini Polda Banten dan jajaran telah mengungkap 10 kasus perjudian.
Dari pengungkapan tersebut terdapat dua kasus dari Ditreskrimum Polda Banten, tiga kasus dari Polresta Tangerang, Banten
Kemudian Polres Cilegon, Polres Pandeglang, Polresta Serang Kota, Polres Lebak, dan Polres Serang masing-masing satu kasus.
“Semua pelaku perjudian menjalani proses hukum,” katanya menegaskan.
Shinto mengatakan tersangka yang berhasil diamankan dari 10 kasus perjudian tersebut sebanyak 24 tersangka.
Adapun dari Ditreskrimum Polda Banten tiga tersangka berinisial KH (50), JH (34) dan SB (46), Polresta Tangerang sembilan tersangka berinisial SK (40) , MU (42), AU (38), AL (36), SH (40), SR (36), SY (33), EN (28) dan MS (51)
Hasan / Susi / postn