Terdakwa pelecehan seksual dan pemerasan di Bandara Sutta mengakui perbuatanya.

Terdakwa pelecehan seksual dan pemerasan di Bandara Sutta mengakui perbuatanya.

Tangerang kota, postbantennews.com.

ECO Friston duduk di kursi pesakitan pengadilan Negeri Tangerang sebaai terdakwa dalam perkara penipuan dan pelecehan seksual berkedok rapid rest di Bandara Sutta.

Sidang tertutup untuk umum pemeriksaan terdakwa di hadapan JPU Adib Fachri SH majelis hakim pengganti Nelson. SH Karna majelis Hakim Hari Suptanto SH MH masih menjalani isolasi covid 19.

Terdakwa di jerat pasal378 KUHP penipuan dan pasal 278 KUHP tentang pelecehan seksual. NH korban ketika sedang perjalanan terbang menuju Nias ketika tiba di bandara Sukarno Hatta hasil rapid tes di nyatakan reaktif.

Memanfaatkan situasi tersebut ECO meminta sejumlah uang ke NH sebesar 1,4 juta.untuk mengubah hasil reaktif menjadi non reaktif. Sedangkan pasal 289 terdakwa melakukan perbuatan pidananya melakukan.pelecehan seksual sebanyak 2 kali.

Kuasa hukum terdakwa Roby sijabat SH dan Diky Silalahi SH mengatakan. Terdakwa koperaktif. Semua perbuatannya di akui dalam persidangan. Sebenarnya perkara ini sudah selesai Karna terfakwa sudah.minta maaf dan koraban si ibu juga sudah maafkan.

Di dalam persidangan kita sudah klaeir hanya menjalani sidang perbuatanya ujar Roby. Ada surat pernyataan damai, juga si ibu dalam kesaksian juga sudah tidak apa apa.

Pak ECO sudah minta maaf juga sudah buat surat pernyataan lanjut Diky. Karna semua sudah damai harapan saya tuntutan jaksa jangan tinggi tinggi. Paling tidak sudah.membuat terdakwa jera dalam perkara ini. (Prayitno/henri/pn).

Related posts