Panasehat Hukum Habib Rizieq berupaya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di perjelas siapa Pelapornya

Panasehat Hukum Habib Rizieq berupaya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Jakarta, postbantennews.com

Panasehat Hukum Habib Rizieq berupaya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan gugatan praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab pada Rabu, 17 Maret 2021.

Didepan Mejlis hakim sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan kesimpulan sendiri telah selesai digelar pada Rabu (10/3) malam.

Penasihat hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan, kesimpulan yang diserahkan pihaknya ke Hakim Tunggal Suharno menyatakan peSebab, penangkapan dan penahanan kliennya itu didasarakan pada dua surat perintah penyidikan.nangkapan dan penahanan terhadap kliennya tidak sah.

Adanya kesalahan administrasi hukum di situ. Hal itu diperkuat dengan keterangan saksi ahli yang kami hadirkan dalam persidangan, di mana memperkuat permohonan kami,” katanya kepada wartawan, Rabu.

Menurutnya, ahli hukum pidana Abdul Chair Ramadhan dalam persidangan telah menjelaskan, seseorang ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan harus diperiksa terlebih dahulu, di mintaai keterangan lebih dari satu narasumber. 

Bahkan, lanjut dia, Habib Rizieq yang ditangkap dalam kapasitasnya sebagai saksi saat itu datang memenuhi panggilan polisi, bukan sebagai tersangka, lalu siapa yang di rugikan dan siapa pula yang memberikan pengaduan, sehingga Habib Rizieq di tahan.  .

Alamsyah menyakini, sidang gugatan praperadilan yang tengah berlangsung di PN Jaksel tidak bisa dinyatakan gugur meski sidang perkara pokok sudah digelar. (henri/pn/jpnn)

Related posts