Serang – postbantennews.com
Kepalan BPN/ATR di tangkap oleh Kejati Banten, setelah di periksa saudara Ady, ternyata terdapat aset yang ia miliki, hasil korupsi.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, dan Kejati Banten telah menyimpulkan bahwa Adi kepala BPN/ATR, terdapat kejahatan hasil suap dari grafitasi.
“Kami telah tahan, bahwa saudara Ady kepala BPN/ATR terdapat kekayaan hasil korupsi, itu juga hasil pemeriksaan”, kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
Menurut Leonard Eben Ezer Simanjuntak Kejati Banten, menyita dokumen kepemilikan atas apartemen dan rumah milik eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak Ady Muchtadi.
Dia jadi tersangka suap dan gratifikasi Rp 15 miliar untuk pengurusan tanah bersama honorer BPN inisial DER, S alias MS, dan EHP sebagai calo tanah dan pemberi suap.
“Tim penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap dokumen sertifikat dua apartemen dan perumahan,” kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak ke wartawan di Serang, Kamis (20/10/2022).
Satu dokumen kepemilikan tanah berada di Citra Maja Raya di Blok A35 Green Ville, Maja, Kabupaten Lebak.
Sedangkan dua apartemen, yaitu di Green Park View di Jakarta, atas nama kepemilikan tersangka.
“Jadi kita sudah melakukan penyitaan dari tersangka AM,” ujarnya.
Leonard mengatakan Ady menjabat Kepala BPN hingga Maret 2020 di Kabupaten Lebak.
Suap dan gratifikasi itu dilakukan pada 2018-2020 dan uang Rp 15 miliar dari tersangka S alias MS dan EHP dilakukan secara bertahap melalui dua rekening penampung. Dikutip detiknews
Ady dan DER langsung ditahan di Rutan Pandeglang setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara S alias MS dan EHP tidak datang memenuhi panggilan Kejati atas alasan sedang dirawat di rumah sakit.
Kedua orang tersebut saat ini sudah dicekal ke luar negeri dan akan dipanggil pada pekan depan.
“Tim penyidik telah mengajukan tersangka untuk dilakukan pencegahan ke luar negeri,” katanya.
Hasan / Henry / postn