Makassar, postbantennews.com
Kapolri telah memerintahkan pada pihak propam polri melalui propam Polda Sulawesi, agar mengambil prefentip, dan tindakan nyata.
Ia berharap kasus secepatnya, bahwa polri akan memulihkan profesi polri yang telah di atur undang-undang polri.
“Saya harap pada Polda secepatanya, di sidangkan sesuai sidang polri dan profesi dan kode etik”, katanya Jenderal Pol. Lestyo Sigit Probowo pada wartawan di Jakarta belum lama ini.
Menurutnya, Polda Sulawesi Selatan mengklaim tak menemukan praktik pungutan liar di lingkungan Polres Luwu seperti yang disampaikan Aipda HR dengan cara mencoret-coret dinding.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) yang dikirim sudah mengungkap hasil penyelidikan.
“Hasil pemeriksaan tim itu tidak menemukan adanya bukti pungli. Jadi memang yang bersangkutan ini, sakit,” kata Komang, Kamis (20/10).
Komang mengatakan tidak ditemukan bukti praktik pungli dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Luwu seperti yang dituduhkan.
“Hasil pemeriksaan memang tidak cukup bukti sebagaimana tuduhan terkait sarang pungli itu tidak benar.
Karena harga SIM yang dibuat sesuai dengan harga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Itu yang berlaku disana,” kata Komang. Dikutip cnnindonesia.
Dia juga mengaku belum tahu jika ada tim dari Mabes Polri yang diutus ke Polres Luwu. Komang hanya mengatakan penyelidikan Polres Sulawesi Selatan sudah dilaporkan ke Mabes Polri.
Doni / Henry / postn