Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor rencananya
Jakarta, postbantennews.com
Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor rencananya cuma berlaku tiga bulan, Maret hingga Mei 2021.
Selanjutnya, besaran potongan pajak mobil itu merosot menjadi 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.
Melalui keterangan tertulis, Jumat kemarin, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerangkan kebijakan diskon pajak diambil untuk membantu pemulihan ekonomi. Mengambil momentum pemulihan ekonomi, pemerintah menyiapkan kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM,” terang Kemenkeu seperti dikutip dari Antara.
Diskon pajak itu diberikan untuk kendaraan bermotor segmen kurang atau sama dengan 1.500 cc
merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki pembelian dalam negeri (local purchase) di atas 70 persen.
Keputusan itu diambil setelah dilakukan koordinasi antarkementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas. Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektifitasnya setiap tiga bulan.
Kebijakan diskon pajak ini nantinya menggunakan PPnBM yang ditanggung pemerintah. Sebagai aturan pelaksananya, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait diskon pajak itu dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021. (nani heriyah/henri/pn)