Tangerang, postbantennews.com
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kota tangerang adalah lembaga pemerintah non-departemen yang melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah.
Semua tugas pokok dan pungsi BPBD baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota termasuk di wilayah pemerintahan tangerang kota sama.
Termasuk BPBD kota tangerang sendiri cara kerja dan tugas pokok dan pungsi TUPOKSI sama tidak berbeda dengan BPBD lainya di indonesia.
Adapun sebagai Kepala Pelaksana atau yang biasa disebut KALAK di BPBD kota tangerang saat ini adalah MARYONO sosok yang cukup kawakan dan malang melintang.
Serta berpengalaman dalam dunia birokrasi/pemerintahan beragam posisi telah di laluinya
dari mulai menjadi Lurah, Camat, sekdis hingga kini menjadi Kalak pada satu intitusi Badan non – departemen yaitu BPBD.
Dimana tugas baik pimpin atas hingga bawah yang tidak bisa dianggap enteng dalam pekerjaan nya apa lagi saat menghadapi musibah dan bencana yang terjadi tak jarang justru terkadang jajaran dari BPBD itu sendiri ikut menjadi korban semisal saat menanggulangi musibah kebakaran, banjir dll.
” Kami berupaya sebisa mungkin sekuat tenaga dan pikiran dalam bekerja mengatasi bencana yang terjadi dinegri ini terkusus diwilayah yang saya pimpin di kota tangerang ini.
“Beragam musibah bencana yang datang silih berganti dan kami harus berkerja dengan baik dan extra hati hati dalam bertugas dalam menanggulangi musibah yang datang”, ujar Maryono
Menurur, kembali maryono uraikan kata, Emang musibah bencana kita tak bisa elak kedatanganya, namun kita bisa antisipasi bersama sama semisal tidak buang sampah sembarangan.
Karena masalah banjir yang sering terjadi salah satu penyebab nya satu kebiasaan buruk dan minim kesadaran segelintir oknum masyarakat dalam menjaga dan mencegahnya.
“Simisal masih membuang sampah sembarangan akibatnya banyak got mampet, saluran saluran air jadi tersumbat oleh sampah akibatnya jadi lah salah satu penyebab terjadinya banjir saat hujan”, katanya
Maka dari itu mari lah sama sama kita jaga lingkungan kita apa lagi disaat musim yang tidak stabil seperti saat ini, oh ya terkait musibah kebakaran lahan pembuangan sampah akhir yang terbakar beberapa waktu lalu kita pokus terus dalam memantau kondisi TPA rawa kucing tersebutn agar tak timbul lagi benih benih api di area tersebut.
Doa kan saja musibah dan bencana tak datang dengan parah namun apapun terjadi sudah menjadi tugas kami yang menjadi garda terdepan dalam penanggulangan bencana daerah.
Kami akan siap selalu berjaga dan bertugas demi masyarakat tercinta.ujar nya akhiri kata.
BPBD dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008, menggantikan Satuan Koordinasi Pelaksana Penanganan Bencana (Satkorlak) di tingkat Provinsi dan Satuan Pelaksana Penanganan Bencana (Satlak PB) di tingkat Kabupaten/Kota, yang keduanya dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 .
banyak masyarakat tidak tau akan posisi posisi serta kedudukan pada Badan penanggulangan bencana satu ini dan berikut penjabaran
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASINYA BPBD:
1. Susunan organisasi Badan adalah
A. Kepala Badan;
B. Tidak Pengarah; dan
C. Tidak Pelaksana.
2. Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah yang cakap mengendalikan dan mengarahkan pelaksanaan tugas Unsur Pengarah dan Unsur Pelaksana.
3. Unsur Pengarah Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas pejabat Pemerintah Daerah serta anggota masyarakat profesional dan ahli, yang dipilih melalui uji kepatutan yang dilakukan oleh DPRD.
4. Unsur Pelaksana Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
A. Kepala Pelaksana;
B. Sekretariat Unsur Pelaksana, membawahkan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
C. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
D. Bidang Kedaruratan dan Logistik;
e. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
F. Bidang Sarana Prasarana Bencana;
G. UPT; dan
H. Kelompok Jabatan Fungsional.
(Raja/bpbdTgr-Red)