TOKO OBAT ILEGAL BERKEDOK TOKO OBAT DAN KOSMETIK MENJAMUR DI KABUPATEN TANGERANG, L-KPK MEMINTA JAJARAN HUKUM SEGERA MEMBERANTAS PARA MAFIA OBAT OBATAN TERSEBUT

postbantennews.com/tangkab

Peredaran obat terlarang diwilayah kabupaten tangerang semakin marak beberapa waktu ini,diduga toko obat terlarang tersebut berkedok Toko obat dan kosmetik, dan maraknya toko obat dan kosmetik yang diduga menjual obat obatan keras dan masuk golongan terlarang tersebut dirasakan oleh masyarakat sangat mengkawatirkan.

seperti beberapa waktu lalu jajaran kepolisian kabupaten tangerang mengerebek salah satu toko penjual obat obatan keras dan terlarang yang berkedok toko obat dan kosmetik, dimana dalam penggerebekan itu, selain polisi menangkap 2 orang pria yakni SL (18) dan MR (25), dan ditetapkan sebagai menginspeksi, jajaran kepolisian kabupaten tangerang dan polsek kronjo juga memeriksa barang-barang bukti yang diduga obat-obatan keras dan terlarang, dan menunjukkan sikap jajaran hukum dalam memberikan hukuman pada para oknum tersebut tidak memberikan efek pada oknum-oknum yang lain, justru kini semakin marak berdiri toko yang berkedok tersebut.

saat jajaran awak media PN melakukan wawancara pada beberapa tokoh masyarakat hampir rata rata mereka mengatakan agar jajaran hukum benar-benar memberantas para mafia tersebut, mereka kawatir akan anak anak mereka yang akan rusak moral dan akal sehatnya,kalo sampai menggunakan obat terlarang yang dijual para pedagang nakal tersebut ” kami sangat harap polisi segera melakukan tindakan pada maraknya toko obat ilegal tersebut, kami kawatir akan masa depan anak kami, ujar bambang sugih warga pantura kabupaten tangerang.
 

Dikatakan melalui saluran telepon pada awak media PN, Kapolresta tangerang Zain Dwi Nugroho ” kami terus berupaya memerangi masyarakat usaha ilegal tersebut, laporan kami respon cepat dan para tersangka penjual obat keras dan terlarang tersebut akan kami proses sesuai hukum berlaku.tutur zain

kembali Zain Dwi Nugroho menjelaskan “seperti beberapa waktu lalu, kita juga melakukan penggerebekan pada salah satu toko obat terlarang di wilayah kronjo, dimana kita menemukan beberapa tersangka, dari hasil laporan masayarakat setempat kita bergerak cepat, dalam penggerebekan itu juga kami menemukan barang bukti, berupa beberapa macam obat obatan keras EXYMER ,TRAMADOL dan beberapa merek obat lainnya.ujar ujar jen akhiri kata

menurut pakar sosial dan pengamat hukum Wilson SH.MH ” Para pelaku kejahatan tersebut bisa dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.ujarnya

wilson mengingatkan, masyarakat untuk tidak mengedarkan dan/atau membeli obat keras G tanpa izin edar, karena risiko tinggi kematian serta pelaku penjualan obat terlarang tentu akan dijarat pidana.ungkap nya akhiri kata.

munurut aktivis tangerang juga waketum L-kpk yaitu raja mengatakan pada awak media ” jajaran hukum harus mengambil sikap dan tindakan tegas pada mereka yang menjual obat obatan keras dan terlarang tersebut, karena itu jelas adalah perbuatan melawan hukum, karena dengan sengaja mengedarkan dan menjual obat obatan keras terlarang yang masuk dalam katagori Narkotika dan merusak generasi anak bangsa, pungkas raja.

kembali raja menuturkan” jajaran hukum juga tidak oleh membiarkan kejahatan yang diduga terorganisir tersebut merajalela dinegri ini,karena kalo dibiarkan akan berdampak pada masa depan anak bangsa bisa sangat mengkawatirkan kelak, sebab obat obatan keras yang dijual oleh para oknum tersebut adalah obatan ilegal yang dijual tampa resep dokter, dan obat -obatan tersebut bebas didapatkan oleh siapa saja, kami melihat banyak anak remaja di toko yang diduga menjual obatan keras tersebut,silih berganti dan kita pernah menanyakan apa sih yang dirasakan setelah minum obat tersebut, mereka akan menjawab saat konsumsi beberapa butir sekaligus , jadi kita berharap jajaran hukum benar-benar menerapkan hukum yang terjadi pada kasus ini, jangan sampai dugaan pelaku hukum tersebut ikut menikmati UPETI dari setoran para mafia tersebut.ungkap Raja akhiri kata.(sobek/pn)

Related posts