postbantennews.com/tangray
obat – obatan keras dan penjualan terlarang yang tidak menggunakan resep dokter kian menjamur di tangerang raya, para oknum mafia yang menjual obatan keras dan terlarang seperti Obat Eximer Dan Tramadol Yang Berkedok Toko obat dan Kosmetik semakin meresahakan.
Obat Eximer dan tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karna apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping yang berbahaya pada kesehatan, karena dosis yang berlebihan bisa berefek mabuk dan tidak sadar, tidak ubahnya seperti narkoba. Sabtu selasa 01/2022.
Obat excimr dan Termadol yang dijual secara bebas dan terang terangan olah para oknum mafia tersebut,cukup meresahkan masyarakat, karena jenis obat keras bergolongan-G dengan merk Eximer dan tramadol tersebut diperjual belikan secara bebas tampa izin dan resep dokter, sudah jelas menyalahi koridor perizinan, seperti izin edar, dagang dan dalam penjualanpun sudah jelas dilarang.
toko berkedok kosmetik dan bukan apotek yang resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak Pemerintah, jika ini dapat merusak generasi muda Bangsa, bahkan dapat menimbulkan efek yang kurang baik bagi anak muda.” kita menduga para oknum mafia tersebut berjaringan dan terorganisir,sepertinya ada ketuanya.ujar indra aktivis dan pengamat sosial banten.
Cecep R selaku Ketua LSM Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) mengatakan,” Kami minta kepada penagak hukum agar mengubah mnyikapi dengan adanya toko obat Excimr yang di Desa Pasilian, Kecamatan Keronjo, tepatnya di ruko jalan Pasilian, arah jalan Mekar Baru,” Ucapnya
Obat-obatan daftar golongan-G yang memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari narkoba ini mungkin menjadi jenis obat baru (new psychoactive subtances) yang di manfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum narkoba, dengan harga yang murah dapat merasakan efek yang sama dengan jenis narkoba,” Pungkas Cecep R.(tim/pn)