postbantennews.com/tangkab
Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah menghimbau agar odong-odong tidak beroperasi di jalan raya umum. Sebab, dapat membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiansyah mengatakan, odong-odong hanya dapat beroperasi di kawasan terbatas. Seperti di tempat wisata atau lingkungan perumahan dan perkampungan.
“Ya, kendaraan itu tidak boleh digunakan di jalan-jalan umum. Kalau di kawasan terbatas saja contohnya seperti di tempat wisata atau di lingkungan perumahan/komplek tidak jadi masalah, karena dalam lingkungan yang tidak ramai para pengendara,” ucapnya kepada awak media, Jum’at (29/7/2022).
Menurut dia, kendaraan yang telah digunakan untuk menjadi moda transportasi pengangkut penumpang seperti odong-odong, dinilai tidak sesuai dengan standar jalan dan keselamatan.
Karena, untuk mendapatkan lokasi kendaraan tersebut, harus memiliki sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat uji jenis kendaraan (SRUT) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
“Kalau persyaratan kendaraan dalam aturan itu harus memiliki tipe registrasi dari Kementerian Perhubungan. Jadi bagi kendaraan yang di modifikasi itu, ya tentunya melanggar aturan,” katanya.
Ia menganggap, dengan pelarangan beroperasinya odong-odong di jalan umum dapat memberikan manfaat terhadap pengemudi dan penumpang dalam mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Kami imbau masyarakat harus lebih peduli terhadap keselamatannya sendiri. Jika memang menaiki kendaraan odong-odong tidak layak itu dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Lebih baik tidak usah naik odong-odong,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, jika nantinya ditemukan kendaraan odong-odong masih beroperasi di jalan umum, maka Polresta Tangerang akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas.
“Kita pasti melakukan penilangan. Dan kita akan melihat dulu pelanggarannya seperti apa, dalam artian kita periksa surat menyuratnya seperti STNK dan SIM. Kalau tidak ada surat-suratnya kita baru amankan kendaraan itu,” tegasnya.(rj/pn)