Jakarta, postbantennews.com
Satpol PP Kota Jakarta Selatan, lomo bermuara pada persidangan rindakan pidana ringan (tepitingan) oleh Satuan Polisi Pamong Praja, karena terjaring oleh pihak (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan, jumat (29/07)
Ada sekitar 400 butir Panadol yang di jual di toko dan dosisnya tinggi, bila di bandingkan sama 1 butir panadol hampir sama dengan sabu-sabu 1 mili gram.
Ini termasuk kejahatan pada remaja yang usia 15 tahun sampai 20 tahun, maka pihak pol.pp jakarta selatan mengamankan penyalahgunaan 400 butir obat keras dari berbagai tempat di kawasan itu.
“Kurang lebih 400 butir obat keras yang diamankan,” kata Plt. Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan, Eko Saptono dalam keterangan yang diterima, di Jakarta, Jumat. dikutip antara.com
Ratusan obat keras tersebut terdiri dari 25 papan (satu papan isi 10 butir) tramadol, 39 butir trihexypedyl, 36 kemasan eximer isi enam, tiga kemasan isi tiga, dan 24 butir alprozolam yang diamankan.
Eko menyebutkan alasan ratusan obat keras itu diamankan lantaran penyalahgunaan obat-obatan yang dijual tanpa resep dokter.
Saat di razia oleh pihak pol.pp Jakarta Selatan telah berhasil sita obat keras dan minuman berhakhol, dan beserta pedagangnya
geri / poni/ deny /postn