BNSP LARANG LEMBAGA-LEMBAGA YANG TIDAK DITUNJUK NEGERA MENGELUARKAN SERTIFICATE PROFESI BAHKAN KEPADA PROFESI WARTAWAN TERMASUK DEWAN PERS, APAKAH BENAR.?

postbantennews.com/nasional

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menegaskan Dewan Pers (DP) tidak lagi mengeluarkan sertifikasi wartawan.perseolan ini kembali muncul dipermukaan setelah bebrapa waktu ini rame diperbincangan terkait pro dan kontra masalah DP, setekah aksi rekan rekan media yang tergabung dalam Wartawan indonesia bersatu melakukan aksi damai di depan kantor DP beberapa waktu ini,akhirnya berita terkait BNSP melarang DP memgeluarkan sertificate pada wartawan kembali merebak dikalangan insan jurnalis sepeti salah satunya yang dikutip disalah satu media online indonesia yaitu infoaktual.id yang sempat hangat 2021 lalu, kini kembali freming.

Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk sertifikasi profesi wartawan tidak lagi dikeluarkan DP, meski selama ini seolah menjadi lembaga Pers berotoritas tertinggi dalam membuat aturan bagi pegiat Pers Indonesia.

Dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja, dan PP Nomor 10 2018, tentang BNSP, BNSP merupakan satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan melaksanakan kompetensi.

Komisioner BNSP, Henny S Widyaningsih menegaskan, DP tidak boleh mengeluarkan sertifikasi UKW, menyusul Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia dan Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan sudah resmi hadir dalam sistem sertifikasi nasional. Saat ini, kata Henny, sudah ada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia yang berafiliasi dengan BNSP.

“Dewan Pers boleh melaksanakan sertifikasi kompetensi, tapi harus lewat LSP yang berlisensi BNSP,” tagasnya belum lama ini.

“Dan ini merupakan lembaga pertama memiliki standar kompetensi wartawan yang bisa melaksanakan sertifikasi UKW,” katanya saat menambahkan Arahan jelang pelatihan asesor wartawan.

Pelatihan itu digelar dalam rangkaian uji kompetensi asesor, bertempat di ruang rerba guna LSP Pers Indonesia, lantai 5 Kompleks Ketapang Indah, Jakarta Pusat baru-baru ini.

Mantan Komisioner BNSP, Agus kini menjadi master asesor BNSP menyatakan hal senada, sertifikasi kompetensi itu ada aturan hukumnya.

Menurut dia, negara memberi wewenang kepada dua lembaga untuk menerbitkan sertifikat kompetensi, yakni perguruan tinggi dan BNSP.
Jadi jika ada lembaga di luar itu yang berani mengeluarkan kompetensi, itu melanggar dan ada sanksi pidananya, ujar Agus.

Ketua LSP Pers Indonesia Oleh karena itu Mandagi mengapresiasi pelatihan terbaiknya terhadap BNSP yang telah memberikan kesempatan kepada wartawan untuk mengikuti proses asesor kompetensi melalui LSP Pers Indonesia.

“Banyak selamat kepada wartawan yang sudah dinyatakan kompeten sebagai asesor oleh master asesor dari BNSP. Karena ini menjadi catatan sejarah baru, bahwa pers Indonesia telah memiliki asesor penguji sertifikasi bersertifikat BNSP berlogo garuda,” tulisnya.

Ketua Umum DPP Serikat Pers dan Ketua DP Indonesia (DPI) mengaku bangga atas kehadiran para peserta diklat sebagai asesor dari lintas organisasi pers dari berbagai latar belakang media, seperti media televisi (RCTI dan TVRI), media online, dan media cetak.

Menariknnya, Fredrik Kuen yang selama ini menjadi tenaga penguji kompetensi wartawan di Dewan Pers juga menjadi peserta pelatihan asesor ini.

Mantan General Manager Kantor Berita Antara mengakui standar kompetensi kerja khusus wartawan yang digunakan LSP Pers Indonesia sangat berbeda dengan yang digunakan sebagai bahan penguji wartawan di Dewan Pers.

“Saya sempat kesulitan saat mengikuti sistem dan metode sertifikasi yang menuntut master asesor BNSP.Namun (akhirnya-red) saya mengerti bahwa standar kompetensi ini adalah yang benar-benar berkualitas dan dapat digunakan,” ujarnya.

Fredrik berencana segera menerapkan metode dan standar kompetensi yang sah dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan (Diklat) jurnalistik di lembaga pendidikan miliknya. Dia menilai, tinggal selangkah lagi sertifkasi kompetensi wartawan dapat dilaksanakan di Indonesia. Seperti diketahui, BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas LSP Pers Indonesia, Soegiharto Santoso juga turut menjadi peserta pelatihan asesor ini.Adapun pekerjaan, menjamin mutu maupun kompetensi dan pengakuan tenaga pada semua sektor di Indonesia melalui sertifikasi kompetensi tenaga kerja, baik lulusan pelatihan yang berasal dari. Infoaktual.id kutif di Sorotdesa.com, seterusnya media buser.com dan dari pandawa98.BPA, sehingga berita ini tayang berdasarkan fakta untuk menjadi perhatian publik.

(infoaktual.id-source/red-tim)

Array
Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *