postbantennews.com/tangkab
Seorang tersangka kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa tahun 2018 yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak empat bulan lalu akhirnya ditangkap.
Demikian disampaikan, Kajari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih, dalam jumpa pers di Tangerang, Selasa (11/10/2022.
“Buronan kasus korupsi yang merupakan mantan Kepala Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji berinisial STN itu, telah berhasil ditangkap pada Senin (10/10) sekira pukul 18.27 WIB di sekitar lingkungan makam tempat ziarah, Desa Kedung Dalam, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Kajari, penyidik langsung melakukan pencarian dan pemantauan di wilayah yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
“Setelah disisir tersangka ditemukan di warung di komplek makam, setelah shalat maghrib tim menangkap tersangka dan dilakukan pengamanan,” jelas dia.
Dia menambahkan, untuk tahap selanjutnya terhadap tersangka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna segera dilimpahkan pada proses persidangan.
“Akan kami kembangkan karena banyak hal dalam persidangan, konsentrasi saat ini masih pemeriksaan terhadap tersangka,” tutup Nova.(raja/pn-red)