Sekda mengeluarkan intruksi pada ASN-PNS Tingkat Pemkab Tangerang, hati-hati mengunakan Medsos

Tigaraksa, postbantennews.com

Kini Pihak BKPSDM akan melakukan displin kepegawaian, Akhirnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), akan Evaluasi kinerja PNS dan ASN dalam menjalankan tugas sebagai pegawai yang mengabdi pada Negara dan Banga terutama pada Pemkab Tangerang, Banten kamis (10/03).

Maka, ASN dan PNS harus mengunakan HP dan terlephone gagam dan kabel hati-hati mengunakannya. Jika tidak akan berdampak pada pegawai itu sendiri, minsalnya, Facabook, Insgram, Twiter, Inlink, Whatsapp, dan media sosial (Medsos)

Karena sesuai nintruksi Sekda Kab. Tangerang dan ini akan menjadi acuan dalam berkomonikasi dan beratika dan pancasilsa, menghargai olrang lain.

Sehingga berbicara dan sopan santuan akan menjadi budaya seorang pegawai lingkup Pemda Kabupaten Tangerang berkomitmen terus meningkatkan penegakan etika dan disiplin bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Tangerang.

Kata Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, mengatakan, Ia terus memberikan evaluasi baik mengunakan Hanphone (HP), baik HP genggam ia mempergunakan harus sesuai etika dalam berkomonikasi.

Sesuai Intruksi Sekretaris Daerah (Sekda) H. Maesyal, pihaknya melakukan sosialisasi untuk peningkatan etika dan disiplin sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Hal itu perlu agar setiap aparatur pemerintah bekerja lebih baik.

“Utamanya setiap aparatur pemerintah dapat mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik, sehingga tercipta pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance),” kata Hendar. dikutip OASEiNews

Hendar berharap, setelah mengikuti sosialisasi ini nantinya perangkat daerah dapat mengimplementasikan penegakan kode etik dan kode perilaku ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Sesuai dengan semangat reformasi birokrasi yang bertujuan untuk membangun profil dan perilaku aparatur negara yang memiliki integritas, produktivitas, bertanggung jawab, profesional serta bebas dari intervensi politik,” jelasnya.

Sementara itu, Auditor Kepegawaian Madya pada Direktorat Wasdal 4 pada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jatmiko menambahkan disiplin PNS harus ditegakkan sesuai Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada pasal 86 ayat (1) ditegaskan, untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi disiplin PNS

henry/postn

Related posts