Jokowi mengeluarkan perpu belum ada dasarnya, yang ia sampaikan 7 alasan itu harus jelas penyebab.

Jakarta, postbantennews.com

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa yang di surat yang di tanda tangan oleh joko Widodo presiden RI Perpu tentang Cipta Kerja, bisa saja kena pemakzulan.

Sebab, Jokowi yang tanda tangan dan atas dasar usulan menteri Jokowi, tetap keduanya sama delik hukum.

“Kami berharap pada Kejagung dan pengadilan agar di proses bersama MPR-RI”, katanya Yusril Mahandra

Ia, sudah berpengalaman di Pemerintahan kini MPR harus berhati-hati pihak presiden mengeluarkan aturan. Dikutip kompas.com

Kami berpandangan, keputusan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jauh memenuhi alasan pemakzulan.

Kata Yusril, Sebab, dalam Undang-Undang Dasar 1945 diatur bahwa pemakzulan didasari pada tujuh alasan, yakni pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tidak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela, dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden

“Penerbitan perppu untuk memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut tampaknya masih jauh dari memenuhi kriteria alasan pemakzulan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (11/1/2023).

Akan tetapi, Yusril mengakui bahwa pemakzulan bisa saja terjadi jika ada alasan politik di baliknya.

seperti DPR menolak mengesahkan Perppu Cipta Kerja karena perppu tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Dasar 1945.

Deni / Yati / Henri / postn

Related posts