Kendari – postbantennews.com
Kapal yang tidak layak untuk penyembrangan antara dua Desa ini tengelam di tengah-tengah Teluk Banggai, jumat (28/07).
Karena Nakoda Kapal berbohong, Para penumpang belum tahu percis yang tenggelam, bahkan berapa yang tidak tengelam.
Nakhoda kapal penyeberangan antar desa yang tenggelam di Teluk Banggai, Kecamatan Mawasangka Timur, pihak awak kapal jadi tersangka.
Para penumpang belum tahu percis yang tenggelam, bahkan berapa yang tidak tengelam.
Tetapi informasi yang di dapatkan warga setempat jumlah dan di perkirakan 70 orang/
Berarti ada sekitar 5 orang tidak ada di kapal, apakah 5 orang hilang tenggelam apa ia selamat.
Kini cuma di laporkan sekitar 65 orang, saat kapal yang tenggelam.
“Bahwa yang selamat dari tenggelam dari kapal itu melaporkan pada pihak polisi”, katanya Polisi.
Pihak polisi saat ini mencari data dan sekarang ada beberapa orang akan di jadikan saksi.
Nakhoda kapal penyeberangan antar desa yang tenggelam di Teluk Banggai, Kecamatan Mawasangka Timur, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), ditetapkan sebagai tersangka.
Dia diduga lalai hingga mengakibatkan 15 orang meninggal dunia.
Polisi mengatakan penanganan kasus tersebut berdasarkan dengan laporan model A yang ditangani Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Sultra.
“Untuk LP (laporan polisi) kita sudah buat tipe A dengan Nomor LP/A/06/VII/2023 SPKT Dit Polairud Polda Sultra tertanggal 25 Juli 2023,” kata Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu di Kendari, dilansir Antara, Jumat (28/7/2023
Dia mengungkapkan tersangka tersebut merupakan motoris (nakhoda) kapal rakitan antardesa berinisial S.
Dia membeberkan tenggelamnya kapal pada Senin (24/7) sekitar pukul 00.20 Wita itu disebabkan kelebihan muatan dan kapal yang tidak layak untuk digunakan berlayar.
“Bertempat di Teluk Banggai, antara Desa Lagili dan Desa Lanto, Kecamatan Mawasangka Timur, kabupaten Buteng, telah terjadi tindak pidana pelayaran.
Pihak pemyelam yakni laka (kecelakaan) laut dan atau kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, yang disebabkan kapasitas dengan menggunakan jenis perahu ‘pincara.’
“Kapal yang mengantar penumpang dari Desa Lakoruaa, Kecamatan Mawasangka Tengah menuju Desa Lagili, Kecamatan Mawasangka Timur,” beber Faisal, dikutip detiknews.com
Dia menyebutkan kapal penyeberangan tersebut memuat 69 penumpang. Menurut pengamatan, katanya, kapal tersebut hanya bisa untuk mengangkut 20 penumpang.
“Jumlah penumpang ini sekitar 69 orang dengan rincian 66 orang warga Desa Lagili dan tiga orang dari Desa Wambuloli.
Dari sisi kelayakan sebenarnya perahunya ini tidak layak, ditambah lagi kelebihan muatan,” sebutnya Nandi (34).
doris / adn / deni / postn