Divisi Penyelidikan Kriminal Polisi Diraja Malaysia menyatakan telah menerima laporan polisi
Kualalumpur, postbantennews.com
Divisi Penyelidikan Kriminal Polisi Diraja Malaysia menyatakan telah menerima laporan polisi dan sedang menjalankan penyelidikan terkait pernyataan seorang individu yang menghina Islam, ini akan mengundang keributan anatara muslim dan non muslim.
“Pelaku telah menayangkan klip video berdurasi tiga menit sebelas detik melalui platform YouTube atas nama pemilik akun Happy Family Malaysia pada pertengahan Februari tahun ini,” ujar Direktur Kantor Penyelidikan Kriminal PDRM, Kombes Pol Dato’ Huzir Bin Mohamed di Kuala Lumpur, Selasa (9/3).
Penyelidikan telah dilakukan oleh Unit Penyelidikan Kriminal Rahasia (USJT), Kantor Penyelidikan Kriminal Polisi Diraja Malaysia di bawah Pasal 4 (1) Undang-Undang Hasutan 1948, Pasal 298 KUHP, Pasal 505 (c) KUHP dan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998.
Dia mengatakan permohonan penahanan terhadap pelaku di bawah pasal 117 Kode Acara Pidana akan dilakukan pada 10 Maret 2021 bagi penyelidikan selanjutnya. PDRM kini dalam usaha untuk mengenal dan mendeteksi apabila ada individu lain yang terlibat.
PDRM turut mendorong masyarakat agar menjadi pengguna media sosial yang baik, berhati-hati dan tidak menggunakan platform tersebut sehingga bisa mendatangkan kegusaran serta mengganggu keharmonisan negara. (henri/pn/jpnn)