Korban Merupakan Anak Kandung Sendiri

KL (54) pemerkosa anak sendiri

 

Jakarta, postbantennews.com

Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat membekuk seorang pria berinisial NS (36) yang diduga terlibat kekerasan seksual terhadap anak kandungnya KL berusia dua tahun. “Korban merupakan anak kandung sendiri. Setelah istri pelaku meninggal dunia, korban diasuh oleh bibinya,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Audie S Latuheru di Jakarta, Jumat.

Audie menjelaskan, korban yang masih bayi di bawah lima tahun diasuh bibinya tinggal di Kecamatan Gombong, Jawa Tengah, nama tersangka NS sempat membawa anaknya itu pulang ke Cengkareng, Jakarta Barat pada 5 Juli 2020. Setelah sampai di rumah kawasan Jalan Dharm Wanita III, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, NS melakukan pelecehan seksual tersebut pada anak kandungnya itu.

Perbuatan bejat sang bapak itu kemudian terkuak saat bibi berinisal ES, membawa korban ke dokter, karena mengalami sakit kulit. “Setelah itu diketahui korban mengalami pelecehan seksual, dan diketahui bagian vital korban sobek karena ayah kandung korban,” ujar Audie.

Sang bibi melaporkan hal itu ke polisi, kemudian anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menciduk NS. Saat ditanya, NS mengaku iseng melakukan hal tersebut pada anak kandungnya sendiri. “Saya khilaf,” ucap NS. Akibat perbuatannya itu, NS diganjar Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.

Menurut Ust. H. Usman, S.Ag (50) mengatakan aau zubilla zalik. Seorang tua, bukan melindungi anaknya dari bahaya, malahan orang tuanya yang membuat anaknya korban. “kami minta pada Polisi tolong di adaili itu NS hokum sesuia kesalahannya”, katanya Ust.H. Usman, S.Ag. (sasti hartati/henri/pn)

Related posts