KEBERADAAN DC/MATEL YANG KIAN MERESAHKAN WARGA

KEBERADAAN DC/MATEL YANG KIAN MERESAHKAN WARGA

Tangerang kab, postbantennews.com

Beberapa waktu ini banyak warga mengeluh merasa tidak nyaman atas keberadaan DC/MATEL yang bergerombol, tepatnya dan titik sasaran di wilayah, kutabumi,bumi indah, cilongok, dan sekitarnya terutama di wilayah Kec. Pasarkemis kabupaten Tangerang Pasarkemis Kab Tangerang Propinsi Banten, mengeluh dan ketakutan yang punya motor.

Para pengendara bermotor sering trauma, Karena Penyebab meresahkan keberadaan para oknum MATEL alias DC tersebut dikarenakan sering sekali mereka memberhentikan motor atau kendaraan yang lewat depan mereka sampai mengejar
Sambil berpura-pura tanya akan ke absahan motor dan pertanyaan lain pada sang pengendara.

Tak jarang mereka (DC) Sampai mereka memberhentikan pengendara dan memeriksa unit (kendaraan) dengan berbagai dalih dan pertanyaan,masyarakat lemah dan dapat di introgasi, lalu membawa motor tersebut dengan alasan tersangkut utang piutang atau kredit macet dengan satu leasing tertentu.

“Sikap main ambil paksa dan lainya, jelas dirasakan oleh masyarat sangat meresahkan, cara-cara yang mereka lakukan adalah cara premanisme, tentu sudah melanggar hukum dan sangat meresahkan. malahan mereka tidak segan-segan mengaku seorang polisi”, katanya Rendi (45).

Menurut Rendi, banyak oknum-oknum mengaku aparat, dan masyarakat di perparah oleh aksi para DC/Matel tersebut yang tak jarang sering menyetop motor atau kendaraan yang sah resmi lengkap dan legal. Bermacam-macam dalih dengan alasan dan banyak alibi lainya seakan terus menekan sang pengendara agar mengakui atas kendaraan tersebut milik siapakah, lunaskah dan sebagainya.

“Padahal sudah dijelaskan kalau motor tersebut ada-surat suratnya dan lengkap tapi banyak dari mereka oknum DC tersebut tetap memaksa dan terkesan seperti membegal (perampasan modus baru)”, Rendi. Sepeti pengungkapan salah satu warga bumi indah tahap 4 pada awak media postbantennews.com

“Keberadaan mereka dilingkungan kami sudah sangat meresahkan serta menakutkan, sebab cara-cara kerja mereka yang terkesan arogan dan masuk pada gaya premanisme, main kejar, main stop, main ambil, saja kendaraan dijalan serta tak jarang bertindak kasar.

Dan hal ini justru dirasakan masyarakat sangat meresahkan atas keberadaan mereka yang makin sendiri dan makin menghawatirkan karena, mereka makin hari makin rame diwilayah kami dan kita kuwatir akan ada main hakim dan melaytangkan nyawa orang lain”, katanya sabar (43) warga kotabumi

Lanjutnya Sabar, Masyarakat mulai kesel dan geram akhirnya main takut warga mau hakim sendiri, tak terelakan, akan sangat disayangkan kalo hal itu terjadi. Maka dari itu tolong jajaran pihak kepolisian Resort Pasarkemis agar melakukan tindakan prepentif sehingga warga terlindungi dari acaman dan meminta para pihak hukum menertipkan para DC/Matel tersebut yang dirasakan sangat meresahkan.

Semetara itu penjelasan dari dari salah satu aktivis pemantau lingkungan dan sosial Bonar, SH menjelaskan
Bahwa tindakan-tindakan mereka para DC/Matel dalam beroperasi dijalankan sudah dilarang karena sering bersinggungan sama hukum antara lainh, Seperti pasal 333 KUHAP, Pasal 335 to 55 KUHAP, Serta pasal-pasal lainya terkait premanisme, perampasan, pengambil alihan secara paksa (menyita) kendaraan yang macet kredit  oleh bukan juru sita yang sudah disiapkan oleh negara yaitu kejaksaan setempat .

“Beliau juga menambahkan agar masyarakat segera melaporkan pada pihak hukum wilayah setempat kalau perkara perampasan di tegah jalan menimpa, karena perbuatan-perbuatan tersebut tidak dibenarkan dalam hukum negri ini. Pada dasarnya soal utang piutang itu urusannya perdata yang jelas antara kreditur dan debitur, tentu kalau ada keterlambatan maka pihak leasing atau pendana mesti duduk musyawarah dengan user atau consumennya dan kalau pun harus menyita maka wajib hukumnya melalui pengadilan dan nanti juru sita akan menyitanya dan bukan mengunakan jasa-jasa pihak ke 3 yaitu Matel Bin Dc Tampa SPK resmi dan sah”, katanya Bonar, SH.

Lanjutnya ia katan, Hal itu justru akan merugikan perusahaan itu sendiri kelak, “karena perusahan yang memberikan job pada DC/Matel tersebut Tanpa SPK, maka perusahan tersebut bisa dipidanakan diperkarakan dan dituntut kejalur hukum”,
Tandas Bang bonar, SH, (Rip/Anita/pn)

Related posts