Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengawasi ketat serta menyeluruh terkait anggaran

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengawasi ketat serta menyeluruh terkait anggaran

Banten, postbantennews.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengawasi ketat serta menyeluruh terkait anggaran demi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) disetiap Provinsi,termasuk di provinsi Banten. Secara menyeluruh.
Sebab, dinilai APBD Banten rawan dijadikan ladang korupsi.

KPK meminta kepada DPRD Banten untuk terus mengontrol soal pembangunan demi pembangunan yang serapan dananya berasal dari APBD seluruh kota dan kabupaten yang ada di Provinsi Banten pada APBD 2021 ini.

“Supaya program-program yang sudah dijalankan melalui APBD itu sesuai kepentingan seluruh masyarakat provinsi Banten, jangan sampai terjadi tindak pidana korupsi,” kata Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK RI, Brigjen Pol Yudhiawan Wibisono saat melakukan kunjungan ke DPRD Banten, Curug, Kota Serang, Rabu (3/3).

Yudhiawan menjelaskan, fungsi DPRD dalam rangka membantu KPK memberantas tindak pidana korupsi harus berjalan efektif dan tegas. Dan kami dari KPK sangat mengapresiasi semua jajaran dan pemerintah Banten di bantu oleh DPRD, dalam peran aktif bersama memerangi korupsi katanya.

Berdasarkan hasil penilaian Monitoring Centre Of Prevention (MPC) tahun 2020 secara nasional capaian MPC Provinsi Banten mengalami kenaikan dari 82 persen pada tahun 2019 naik 1 persen menjadi 83 persen di tahun 2020.

“Padahal secara nasional itu turun dari 69 persen tahun 2019 turun menjadi 64 persen. Apa yang menjadi kriteria turun ini mungkin karena pandemi,” terangnya.

Yudhiawan menyebut, pencapaian MPC meliputi delapan indikator yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kapabilitas APIP, Managemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Managemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa.

“Delapan area ini lah yang sering menjadi titik awal terjadi tindak pidana korupsi, apalagi pengadaan barang dan jasa. Dimana yang sering terjadi adanya suap serta KKN berjamaah atau pun gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa ini merupakan intervensi KPK,” Ungkapnya.

Kemudian, sambung dia, dalam optimalisasi pajak daerah yang seharusnya diterima oleh negara Ini harus betul berjalan optimal. Berdasarkan koordinasi dengan Gubernur Banten, lanjut dia, pencapaian optimalsiasi pajak daerah Banten masih setengahnya atau 57, 4 persen.

“Mudah mudahan nanti di tahun anggaran berikutnya dengan adanya program yang disampaikan KPK capaian pajak bisa naik yaitu melalui alat rekam pajak, sehingga menghindarkan antara wajib pajak dan pemungut pajak,” ujarnya.

“Nah begitu masyarakat berbelanja, ke restoran, ke hiburan itu dipotong 10 persen dan langsung masuk ke keuangan daerah. Dan ini terbukti di daerah lain sangat efektif,” tuturnya.

Selanjutnya, sambung dia, Tata kelola dana desa merupakan program pemerintah yang tidak terjangaku oleh APBD langsung diturunkan ke daerah atau desa untuk membangun desa tersebut.

“Jadi, melalui swakelola, contoh pembangunan irigasi, jalan desa, terus membuat gorong gorong, terus MCK ini merupakan dana desa bukan miliknya kepala desa, tetapi milik pemerintah untuk kemakmuran masyarakat desa,” terangnya.

Terakhir, kata Yudhiawan, soal perizinan. Dimana perizinan harus ditekankan melalui perizinan terpadu satu pintu, supaya masyarakat lebih mudah dalam mengajukan izin tidak berbelit-belit ataupun mengeluarkan biaya lebih.

“Itu ada aturanya mungkin nanti dari DPRD bisa mendorong melalui Perda kira kira pajak mana aja yang diperbolehkan. Dan itu harus pelayanan terpadu satu pintu supaya memudahkan masyarakat dan penerimaan negara juga bisa optimal,” jelasnya.

Yudhiawan pun berharap, sebagai fungsi pengawasan DPRD harus mendukung program pemerintah Banten dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah yang sudah digalakan oleh presiden. “Supaya rakyat walaupun pun masih pandemic jangan sampai ekonominya turun,” tuturnya (RIP/PN)

Related posts