Jakarta, postbantennews.com
Jenderal bintang satu ini di bangian kepegawaian Polri pecat AKP. Dadang Iskandar setelah mendengar menembak juniornya Alm. Kompol Ryanto Ulil, jumat (29/11).
Kasus Polisi tembak polisi akan naik status menjadi tersangka, kini pelaku lagi sidang kode etik di Polri jakarta.
Pihaknya AKP. Dadang Iskandar (AKP. DI) kini menjalani proses hukum di jakarta.
AKP DI, jika terbukti ia melakukan ada niat penembakan pada Juniornya, akan di ajuhkan ke Pengadilan proses pemecatan sebagai ASN.
Ia kini tengah menjkalani persidangan Kode Etik Polisi. Setelah itu, ia menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Yang diduga anggota bersama AKP. DI akan juga di minta keterangan seputar penembakan pada Alm Kompol Ryanto dalam sidang pengadilan negeri.
Berikut profil Kombes Pol Armaini, Kabag Binetika Rowabprof Divpropam Polri, yang bentak AKP Dadang Iskandar saat sidang pemecatan.
Diberitakan sebelumnya, Polri sudah menggelar sidang etik untuk memecat mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, Sumatra Barat (Sumbar), AKP Dadang Iskandar, yang menembak mati Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.
Sidang berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024) kemarin, pada wartawan.
Menurut Saudara dari Keluarga Alm. Ryanto jelas tak setujuh, AKP. ID harus di proses hukum.
“Kami minta pada pihak pak Kopolri harus di penjarah dan pecat dari ASN”, tuturnya Ade (45).
Orang tua dan istri Alm. Ryanto sempat trauma, suaminya salah apa?
“Sehingga ia di bunuh, di tembak jarak 10 meter”, katanya Ade.
(asril / feri)