Forum Ahli Waris Makam Kramat Panjang Surati DPRD Kota Tangerang

Ahli Waris Makam Kramat menutut, agar makam itu di kembalikan kepada warisnya

Tangerang kota, postbantennews.com

, tuntutan terjadi pada, Kamis 22 april 2021 ketua & Sekretaris forum Ahli Waris makam kramat Panjang kelurahan selapajang jaya kecamatan neglasari kota tangerang

Ketua Forum Ahli Waris mendatangi rumah rakyat DPRD kota tangerang untuk menyampaikan surat kepada ketua DPRD perihal permohonan hearing dengan Dirut Utama PT.(persero) AP ll Bandara Soekarno-Hatta dan Walikota Tangerang.

Menurut Kamit, Bahwa alasan forum kepada DPRD disampaikan oleh Kamit ketua forum ahli waris makam bahwa forum sudah di sampaikan melalui surat kepada Dirut Utama PT.AP II pada tanggal 12 April 2021, yang lalu, Perihal Permohonan Ganti Kerugian Makam keramat Panjang yang terkena program pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum runway 3 Bandara Soekarno-Hatta.

“Dan surat yang dikirimkan kepada walikota tangerang tanggal 12 April 2021 perihal permohonan penjelasan status tanah makam kramat panjang kelurahan selapajang jaya yang sampai dengan saat ini belum ada kejelasannya. Tentang pemindahan makam, padahal dana ganti kerugian tanah saat ini sudah dititipkan di PN Tangerang (konsinyasi)”, katanya Kamit.

Menurut Sudirja, oleh sekretaris forum makam kramat panjang Lanang sudirja bahwa status makam sebelumnya berperkara di PN Tangerang dengan No perkara : 541/Pdt.G/2018/PN.TNG antara Hindun dkk (penggugat) vs Pemkot Tangerang (tergugat).

“Perkara tersebut sampai ke meja mahkamah Agung dan sudah ada putusan MA pada tanggal 28 April 2020 bahwa gugatan Hindun dkk di tolak. Tapi sampai dengan saat ini pihak pemkot tangerang belum juga mengambil keputusan”, katanya Sudirja.

Lanjutnya Sudirja, Saat ini makam kramat panjang kelurahan selapajang jaya berada di dalam area runway 3 bandara soekarno hatta dan sdh dlm penguasaan aset PT.AP II Bandara soekarno-Hatta.

“Kurang lebih ada  645 makam diatas tanah makam kramat panjang dengan luas tanah 5.400 M2 dan lebih kurang 173 Ahli waris masih menunggu kepastian akan ganti rugi makam dan pemindahannya. Diharapkan denga agenda hearing ada sebuah keputusan terhadap makam kramat panjang tersebut”, katanya. (raja indra/anita/pn)

Related posts