Bos PT. Summarecon TBK, di tangkap KPK, gaya sombong tidak kelihatan saat di borgol oleh KPK

Jakarta, postbantennews.com

Bos Summarecon pengusaha deplover perumahan yang terbesar di Asia ketangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Saat di tangkap oleh KPK, tidak ada perlawanan, dan taring dan gayanya yang sombong juga tidak ada kelihatan.

Saat di tangkap oleh KPK sombongnya cuit, dan pucat, kini bos summarecon, pengusaha yang tergolong besar di Asia itu di bawa ke tahanan KPK.

“Mantap, KPK kita harus dukung langkah-langkah KPK, berhasil menangkap bos Summarecon, kini jadi tahanan KPK”, kata Dadang Suteja, SH, MH aktivis dan alpokat

Menurut KPK menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono (ON) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta.

“Tersangka dari pihak pemberi atas nama ON, Vice President Real Estate PT SA Tbk,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Oon ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) dan dua orang lainnya. Di kutip kompas.com

Menurut KPK, Oon menyuap Haryadi Suyuti dengan sejumlah uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang asing di Rumah Dinas Jabatan Wali Kota Yogyakarta.

Uang dari Oon itu diterima oleh sekretaris pribadi sekaligus ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Pihak Summarecon mengatakan telah berkomitmen menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di KPK.

“Perusahaan berkomitmen menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di KPK dan siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik,” ujar General Manager Corporate Communications PT Summarecon Agung Tbk, Cut Meutia, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/6/2022).

Sebagai informasi, bila terbukti bersalah, Oon Nusihono sebagai pemberi uang disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Menurut Samsul dari kridit rumah, syukurlah saya juga mengucapkan terimakasih pada pihak KPK, agar pengusaha deplover harus memperhatikan hak konsumen.

” Kalau telat bayar dan langsung penegoran pada pihak kridit, dan para tim orang yang hitam-hitam ikut Negor, seharus yang Negor itu pihak bank kenapa pihak deplover”, katanya Samsul.

Henry/Netty/postn

Related posts