Setelah menerima permintaan pencegahan, Surya mengungkapkan Ditjen Imigrasi langsung memasukkan

Jakarta, postbantennews.com

KPK RI akan mencegah gubenur Papua kepergian ke luar negeri, karena status Gubenur Papua itu dalam status.

Lukas Enembe Gubenur Papua dalam status pemeriksaan KPK-RI di larang Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

Ali Fikri Plt. KPK mengatakan mencekal atau melarang Gubernur Papua Lukas Enembe bepergian ke luar negeri terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat dirinya.

“Kami minta pada direktur Hukum dan Ham, agar Lukas Enembe Gubenur Papua tidak perlu bepergian keluar negeri, karena status tersangkah”, katanya Ali Fikri Plt. KPK

Menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram di Jakarta, Senin, untuk gubenur Lukas Enembe akan di cegah dan akan terbitkan surat larang keluar negeri.

“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram di Jakarta, Senin.

Pencekalan terhadap orang nomor satu di Provinsi Papua tersebut diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ditjen Imigrasi pada 7 September 2022.

Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depanLukas Enembe, pria kelahiran 27 Juli 1967, resmi dicegah keluar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan sampai dengan 7 Maret 2023.

“Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku,” ujar Surya.

Setelah menerima permintaan pencegahan, Surya mengungkapkan Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas Negara (PKBN) seluruh Indonesia.

Gadis / Deny / Netty / postn

Array
Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *