Menurut Chandra, pemerintah seharusnya tak perlu mencabut izin lembaga keagamaan atau kemanusiaan

Jakarta, postbantennews.com

Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan mengatakan, sekarang ini ada lagi semarak-naraknya, antara kasus ACT dan MSAT ini perlu ada pendamping.

Kedua-kedua lagi ramai di bicarakan, antara bos ACT dan anak khiai yang terpandang di Jombang, kini terseret kasus pencabulan sekaligus 5 putri. 

Bukan pencabulan, tetapi pencabutan izin operasionalnya juga di cabut, ini perlu ada jalan keluarnya.

“Sangat di sayangkan cuma pencabulan dan tidak tanggung-tagung 5 Satri putri, ini juga di bawa umur masalahnya”, katanya. Dikutip JPNN.com

Menurut informasi, Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi telah mencabut izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, pada Kamis (7/7).

Pencabutan izin dilakukan kemenag akibat sikap pimpinan Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Kiai Muchtar Mu’thi

Siapa-pun yang ikut menghalangi upaya kepolisian menangkap tersangka kasus pencabulan Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), akan di kenakan hukum.

MSAT alias Mas Bechi yang merupakan anak Kiai Muchtar Mu’thi telah berstatus tersangka kasus pencabulan terhadap lima santriwati.

Menambahkan kembali, bahwa Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyoroti pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah Jombang.

Tidak hanya itu, Chandra juga menanggapi pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yayasan kemanusian Aksi Cepat Tanggap (ACT) oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Adapun pencabutan izin PUB ACT itu buntut dari kasus dugaan penyelewengan dana bantuan masyarakat oleh para pengurus yayasan kemanusiaan tersebut.

Chandra mengatakan kasus pelecehan seksual maupun penyalahgunaan dana oleh lembaga sosial merupakan perbuatan personal atau individu.

Menurut Chandra, pemerintah seharusnya tak perlu mencabut izin lembaga keagamaan atau kemanusiaan yang pengurusnya terbukti terlibat kasus pelecehan seksual dan penyalahgunaan dana.

Kasus Mas Bechi Jombang: Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menanggapi pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah. Kok ada kata selingkuh?

Neny/Hery/Jajang/nettypostn

Related posts