Jakarta, postbantennews.com
Akhir Lili apakah jadi tersangka pidana korupsi?
Menurut keterangan dari hakim kode etik Lili tadi sidangkan, Senin (11/07)
Pihak hakim kode etik, bahwa Lili telah disidangkan, dan hakim mempunyai kesimpulan.
Ternyata Lili sengajah minta uang pada matan walikota, untuk kepentingan pribadinya.
Pada pertengahan 2021, Lili pernah dilaporkan karena melakukan pelanggaran etik dalam kasus eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Padahal saat itu, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial.
Komunikasi terkait penyelidikan kasus itu terungkap dari keterangan mantan Penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju (SRP).Dikutip dari Tribunnews.com
Robin membongkarnya saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK dengan terdakwa Syahrial di PN Medan.
Saat itu, Jaksa bertanya atas saran siapa Syahrial meminta bantuan kepada seseorang Fahri Aceh.
Robin pun menyebut nama Lili Pintauli Siregar yang diketahuinya sebagai wakil ketua KPK.
Kasus Lili Pintauli Siregar tersebut pun naik dan disidangkan oleh Dewan Pengawas KPK.
Setelah menjalani proses sidang, Majelis Etik Dewan Pengawas KPK memutuskan, Lili dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik.
Ia terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK.
Untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara, yaitu Syahrial.
Lili akhirnya hasil sidang tadi Senin, (11/07) sudah mendapat bukti-bukti saudara lili, telah sengajah minta uang pada terdakwa Sahril Aceh.
“Apakah lili masuk pidana atau di lepaskan jadi terdakwa sidang dawas kode etik KPK”, katanya
Henry/Netty/postn