Jakarta, postbantennews.com
Sekitar 4 pegawai Kementrian yang terlibat langsung pemasokan barang bukti Imfor Garam ke luar negeri, bahkan garam dalam negeri sempat langkah. rabu (02/11)
Dari ke-4 anggota yang di sebutkan oleh Kejagung antara lain, Muh, Fredy, Yosi dan Frederik kini telah di tetapkan tersangka.
Dengan beberapa kali pemanggilan, dari 9 orang yang sekarang baru termasuk dalam hitungan dari kejagung.
“Ke-4 tersangka itu sudah sah di tetapkan, kini tinggal penahanan pihak penyidik oleh Kejagung”, katanya Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Kejaksaan Agung.
Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi garam industri, Rabu.
Keempat tersangka adalah Muh. Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022.
Kemudian Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, dan Frederik.
“Modus operandi yang dilakukan, mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menetukan jumlah kuota (impor garam),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Kejaksaan Agung.
Kutandi menjelaskan, data itu terkumpul tanpa terferifikasi, tanpa didukung dengan data yang cukup sehingga terjadi ketika ditetapkan kuota ekspor terjadi kelebihan barang.
Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia.
Henry / deni / postn